Farhan Berharap Kota Bandung Mampu Tangani 40 Ton Sampah Per Hari via Gaslah
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan berharap sebanyak 40 ton sampah per hari, ditargetkan harus tertangani di 151 kelurahan dan RW wajib memiliki petugas
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan berharap sebanyak 40 ton sampah per hari, ditargetkan harus tertangani di 151 kelurahan dan seluruh RW wajib memiliki petugas pemilahan dan pengolahan sampah atau Gaslah.
“Sampah bukan hanya masalah lingkungan hidup. Tetapi juga menjadi persoalan kewilayahan yang nyata. Saya sebagai wali kota akan memimpin langsung penanganan sampah di seluruh wilayah Kota Bandung,” kata Farhan pada Senin 9 Februari 2026.
Sebagai langkah konkret, ia akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap 1.596 RW pada Jumat mendatang untuk memastikan keberadaan dan kesiapan Gaslah.
“Pada hari Jumat, saya akan melakukan pemeriksaan keseluruhan. Semua 1.596 RW harus memiliki Gaslah yang siap bekerja,” ucapnya.
Selain pemeriksaan, pemerintah kota akan melakukan evaluasi kinerja Gaslah dan kelurahan pada akhir Februari 2026. Evaluasi juga mencakup ketersediaan lahan pengolahan sampah organik di setiap kelurahan, sebagai bagian dari penguatan sistem pengelolaan berbasis sumber.
Menurut Farhan, target minimal 40 ton per hari harus dicapai secara nyata di lapangan bukan sekadar proyeksi. Data sementara menunjukkan kawasan bebas sampah (KBS) mampu mengolah 45 ton per hari. Tetapi ia akan melakukan audit untuk memastikan angka tersebut.
“Bagaimana mungkin proyeksi pengolahan sampah di 1.596 RW lebih sedikit daripada pengolahan di 500 RW kawasan bebas sampah? Itu artinya kita perlu perbaikan bersama agar data dan kinerja lebih akurat,” ujar dia.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan sampah. Setiap pihak yang terlibat termasuk dirinya, bisa menghadapi konsekuensi hukum jika terjadi pelanggaran pengelolaan sampah sesuai undang-undang.
“Kita hadapi masalah ini bersama-sama dan selesaikan dengan benar. Jangan lagi menyembunyikan sampah di bawah karpet. Setiap pelanggaran bisa berimplikasi hukum,” tandasnya.***
Editor : JakaPermana

