Kasus Sentul City: BPPL Masih Ditagih, Pemkab Bogor Dinilai Lemah Respons Putusan MA

Kasus BPPL di Sentul City masih berlangsung meski Mahkamah Agung melarang PT SGC menarik biaya. Pemkab Bogor dinilai lamban menindaklanjuti putusan.

Kasus Sentul City: BPPL Masih Ditagih, Pemkab Bogor Dinilai Lemah Respons Putusan MA
Warga perumahan Sentul City di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, masih merasa resah dengan penarikan BPPL. (Ilustrasi: Artificial Intelligence)

INILAHKORAN.ID – Perkara penarikan Biaya Pemeliharaan dan Pengelolaan Lingkungan (BPPL) di perumahan Sentul City masih terus bergulir.

Kasus ini berawal dari putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3415 K/Pdt/2018, tertanggal 18 Desember 2018 yang menyatakan PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC), anak perusahaan PT Sentul City Tbk, tidak lagi berhak memungut BPPL dari warga.

Namun, selama bertahun-tahun BPPL masih ditarik. Prasarana, Sarna serta Utilitas (PSU) juga belum diserahkan ke Pemkab Bogor. Kondisi ini memicu kritik terhadap kinerja pemerintah daerah dalam menindaklanjuti putusan MA.

Kritikan disampaikan Co-Founder dan Direktur Eksekutif Rujak Center for Urban Studies (RCUS) Elisa Sutanudjadja. 

Pemkab Bogor seharusnya tegas menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung dan proaktif menanggapi keluhan warganya. Jangan sampai di kemudian hari mereka kembali digugat oleh warga Sentul City,” kata Elisa. 

Elisa pun menyayangkan BPPL yang masih ditarik dan PSU yang belum diserahkan. Dia mengapresiasi warga Sentul City yang berani melawan ketidakadilan meski respons pemerintah sebelumnya minim.

“Saya salut, warga Sentul City terus berjuang meski pemerintah daerah sebelumnya mengabaikan mereka,” katanya. ***


Editor : Gin gin T Ginulur