Farhan Tak Mau Gegabah Salurkan Dana PSO BRT Rp56 Miliar, Ini Alasannya
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan berhati-hati dalam menyalurkan anggaran public service obligation (PSO) bus rapid transit (BRT) senilai Rp56 miliar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan berhati-hati dalam menyalurkan anggaran public service obligation (PSO) bus rapid transit (BRT) senilai Rp56 miliar. Kepastian dasar hukum penyaluran masih dikonsultasikan dengan BPK, BPKP dan Korsupgah.
Dia menegaskan, anggaran PSO BRT bukan dihapus melainkan direalokasikan ke tahun depan. Langkah itu diambil karena mekanisme penyaluran dana masih membutuhkan kejelasan regulasi, terutama mengenai pihak yang berwenang menerima anggaran.
“Ada kritik bahwa Wali Kota Bandung terlalu banyak pertimbangan. Namun saya sedang berkonsultasi dengan BPK, BPKP dan Korsupgah,” kata Farhan, Rabu (28/10/2026).
Menurutnya, kehati-hatian diperlukan karena dana yang dikelola merupakan uang masyarakat dalam jumlah besar. Penyaluran anggaran tanpa dasar hukum yang kuat, berpotensi menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.
“Jangan sampai dana masyarakat puluhan miliar rupiah, tiba-tiba saya serahkan kepada lembaga atau orang yang secara hukum belum memiliki legitimasi atau dasar yang kuat. Semua itu demi keselamatan bersama,” ucapnya.
Farhan menjelaskan, mekanisme penyerahan dana masih perlu diperjelas. Belum ada kepastian apakah anggaran dapat disalurkan langsung kepada operator swasta dan badan usaha milik negara (BUMN), melalui Dinas Perhubungan Jawa Barat atau menggunakan lembaga lain berupa konsorsium.
Kesepakatan bersama antara kepala daerah di Bandung Raya dan gubernur, telah ditandatangani guna mendukung kelancaran pelaksanaan program. Namun kesepakatan itu, masih memerlukan aturan turunan yang mengatur pihak penerima dan tata cara penyaluran dana.
“Perhitungannya sudah ada. Tinggal memperjelas dasar hukum pelaksanaannya,” ujar dia.
Anggaran PSO BRT yang disiapkan mencapai Rp56 miliar per tahun. Meski besaran anggaran telah dihitung, skema pencairannya belum ditetapkan apakah dilakukan setiap bulan, tiga bulan atau enam bulan sekali.
Dia juga menegaskan, realokasi anggaran itu tidak berarti dana akan menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa). Anggaran PSO BRT tetap direncanakan masuk dalam penganggaran tahun depan setelah mekanisme, dan landasan hukum penyalurannya diperjelas.
Terkait penganggaran PSO BRT di wilayah Bandung Raya, Farhan mengaku belum mengetahui secara terperinci alokasi dalam APBD Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi maupun Kabupaten Sumedang.
"Koordinasi lintas daerah, perlu dilakukan langsung oleh gubernur agar pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan," pungkasnya.
Editor : Doni Ramdhani
