Farhan Tegaskan Insinerator Belum Boleh Operasi Hingga Uji Emisi Rampung
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, insinerator yang ada saat ini belum boleh digunakan sementara menunggu hasil uji emisi yang masih berlangsung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, insinerator yang ada saat ini belum boleh digunakan sementara menunggu hasil uji emisi yang masih berlangsung. Keputusan diambil untuk memastikan operasional insinerator sesuai dengan standar lingkungan yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Farhan menjelaskan, uji emisi merupakan bagian dari penelitian yang wajib dilakukan sebelum insinerator dapat difungsikan.
"Belum ada hasil uji emisi, karena penelitian terkait insinerator masih berlangsung. Proses ini membutuhkan waktu minimal dua minggu kerja, atau sekitar 18 hari kerja," kata Farhan, Senin 26 Januari 2026.
Ia menjelaskan, pihak yang akan melakukan uji emisi meliputi perguruan tinggi seperti ITB dan Unisba serta Sucofindo. Namun, hingga kini kegiatan tersebut belum dimulai karena kesibukan jadwal masing-masing pihak.
"insinerator saat ini masih sebagai objek penelitian. Kami ingin memastikan semua aspek lingkungan dan kesehatan publik terpenuhi sebelum digunakan," ucapnya.
Keputusan menunda operasional tersebut, dituturkan Farhan menunjukkan pendekatan pemerintah kota yang berbasis bukti dan penelitian. Ia menegaskan, bila nantinya hasil penelitian menunjukkan teknologi ramah lingkungan. insinerator dapat menjadi bagian dari pengembangan teknologi thermal di Kota Bandung.
"Kami tidak ingin mengambil risiko bagi warga. Teknologi ini harus terbukti aman dan efisien sebelum dioperasikan," ujar dia.
Hingga saat ini, ia mengaku terus memantau proses penelitian dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Masyarakat diminta bersabar menunggu hasil uji emisi, agar operasional insinerator tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan publik.
Editor : Doni Ramdhani

