Fix, KPU Kabupaten Cirebon Larang Pawai dan Konvoi Kendaraan Saat Kampanye Pilkada
KPU Kabupaten Cirebon melarang kampanye dalam bentuk konvoi atau pawai kendaraan di jalan raya saat kampanye Pilkada.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cirebon - KPUKabupaten Cirebon, mengeluarkan aturan saat kampanye jelang Pilkada Kabupaten Cirebon.
KPU Kabupaten Cirebon melarang kampanye dalam bentuk konvoi atau pawai kendaraan di jalan raya. Larangan ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 13 tahun 2024 pasal 57 huruf J.
Demikian dikatakan ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Kurnia Puspawati, usai mengelar rapat tahapan kampanye dengan stakeholder, dikantor KPU, Rabu 25 September 2024. Aturan tersebut jelas melarang saat kampanye melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan atau dengan berkendara di jalan raya.
"Larangan dalam kampanye Pilkada ini juga melarang peserta kampanye merusak fasilitas milik pemerintah. Lalu menggunakan fasilitas milik pemerintah daerah seperti GOR dan lapangan," ungkapnya.
Dia menyebut, tempat kampanye yang diperbolehkan adalah lapangan milik desa. Untuk itu, pihaknya sudah mengeluarkan SK terkait tempat pelaksanaan kampanye dengan metode rapat umum terbuka. Tercatat, ada 13 lapangan yang direkomendasikan KPU kepada pasangan calon untuk melakukan kampanye rapat umum terbuka itu.
Selain itu lanjutnya, dalam PKPU disebutkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati hanya diberikan jatah 1 kali kegiatan kampanye rapat umum terbuka. Selanjutnya metode kampanye yang dilakukan pasangan calon adalah dengan melakukan pertemuan terbatas atau dialog.
"Jumlah peserta yang diperbolehkan pada kampanye rapat terbatas untuk calon Bupati dan Wakil Bupati berjumlah 1.000 peserta. Sedangkan untuk pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 2.000 peserta," jelasnya.
Sementara itu, terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon atau tim sukses diperbolehkan memasang sepanjang jalan. Lokasinya di 40 wilayah Kecamatan yang ada di Kabupaten Cirebon. Tapi pemasangan yang dilarang adalah pemasangan di fasilitas milik pemerintah.
"Pada tahapan kampanye ini juga KPU akan melakukan debat terbuka, yang juga sudah diatur dalam PKPU. Kalau berdasarkan aturan KPU bisa melaksanakan debat sebanyak 3 kali. Namun untuk Kabupaten Cirebon belum, ditentukan berapa kali," tukasnya.
Sedangkan pihak KPU juga sudah menentukan, lokasi 13 lapangan yang direkomendasikan KPU untuk kampanye rapat umum terbuka. Berikut lokasi lapangan untuk kampanye rapat umum terbuka.
1. lapangan Garuda, Weru
2. Lapangan Semplo, Palimanan
3. Lapangan Gintung Kidul, Ciwaringin
4. Lapangan Panunggul, Gegesik
5. Lapangan Jungjang Wetan, Arjawinangun
6. Lapangan Kedungjaya, Kedawung
7. Lapangan Babadan, Gunjati
8. Lapangan Gebang mekar, Gebang
9. Lapangan Panggang Sari, Losari
10. Lapangan Karangwareng
11. Lapangan Kondangsari, Beber
12. Lapangan Kanci Kulon, Asjap
13. Lapangan Kubang Gunung, Pabedilan.***
Editor : Bsafaat
