Foto: Herry Wirawan Dijatuhi Vonis Seumur Hidup
Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan dan pencabulan terhadap 13 santriwati, dijatuhi Vonis Seumur Hidup.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan dan pencabulan terhadap 13 santriwati, dijatuhi Vonis Seumur Hidup.
Majelis Hakim menjatuhkan Vonis Seumur Hidup kepada Herry Wirawan saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa 15 Februari 2022. (Syamsuddin Nasoetion)
Editor : inilahkoran


