Foto: Putusan Rachmat Yasin
Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin ketika menjalani sidang putusan dirinya di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (22/3/2021).
INILAH, Bandung - Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin ketika menjalani sidang putusan dirinya di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (22/3/2021).
Rahmat Yasin divonis dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp200 juta. (Bambang Prasetyo)
Baca Juga : Rachmat Yasin Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara