Foto: Putusan Rachmat Yasin

Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin ketika menjalani sidang putusan dirinya di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (22/3/2021).

Foto: Putusan Rachmat Yasin
Foto-foto: Bambang Prasetyo

INILAH, Bandung - Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin ketika menjalani sidang putusan dirinya di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (22/3/2021).

Rahmat Yasin divonis dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp200 juta. (Bambang Prasetyo)

Baca Juga : Rachmat Yasin Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara


Editor : Doni Ramdhani