Kasus Dugaan Penyebaran Berita Bohong, Bahar bin Smith Jalani Sidang Putusan Pekan Depan

Kasus Dugaan Penyebaran Berita Bohong, Bahar bin Smith Jalani Sidang Putusan Pekan Depan
Bahar bin Smith bakal menjalani sidang putusan pekan depan terkait dugaan kasus penyebaran berita bohong.

INILAHKORAN, Bandung - Persidangan kasus berita bohong dengan terdakwa Bahar bin Smith, memasuki tahap akhir. Pada pekan depan, Bahar akan menjalani sidang vonis pada pekan depan.

"Kita sudah kemarin diberi kesempatan pledoi/pembelaan dan duplik lisan atas tuntutan dan replik dari Jaksa, saat ini tinggal vonis. Hari ini tidak ada sidang. Sidang lanjut hari Selesa tanggal 16 Agustus 2022," ujar Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta saat dihubungi, Kamis  11 Agustus 2022.

Bahar telah menjalani persidangan  replik dan duplik pada pekan ini. Sehingga, persidangan selanjutnya akan ada pembacaan vonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Juga : Kasus Pembunuhan Subang Segera Terungkap? Polisi Amankan Seorang Pria!

"Berdoa mengetuk pintu langit, agar hakim dalam memutus vonis HBS  (Habib Bahar bin Smith) nanti mengedepankan hati nuraninya agar melihat dan mendengar fakta-fakta 27 persidangan sebelumnya. Tentu dengan keadilan," ungkapnya.

Sebelumnya, JPU Kejati Jabar menuntut Habib Bahar bin Smith 5 tahun penjara. Jaksa menilai Bahar terbukti melakukan penyebaran berita bohong saat ceramah di Kabupaten Bandung.

"Menuntut terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar JPU dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022). (Cesar Yudistira)


Editor : Ahmad Sayuti