Dianggap Terima Suap, Eks Walikota Banjar Dituntut Enam Tahun Bui

Herman Sutrisno, mantan Wali Kota Banjar, oleh Jaksa penuntut umum (JPU) KPK dituntut enam tahun penjara, karena dianggap terbukti telah menerima suap terkait sejumlah proyek selama menjabat sebagai Wali Kota Banjar.

Dianggap Terima Suap, Eks Walikota Banjar Dituntut Enam Tahun Bui
Herman Sutrisno, mantan Wali Kota Banjar, oleh Jaksa penuntut umum (JPU) KPK dituntut enam tahun penjara, karena dianggap terbukti telah menerima suap terkait sejumlah proyek selama menjabat sebagai Wali Kota Banjar./ilustrasi

INILAHKORAN, Bandung - Herman Sutrisno, mantan Wali Kota Banjar, oleh Jaksa penuntut umum (JPU) KPK dituntut enam tahun penjara, karena dianggap terbukti telah menerima suap terkait sejumlah proyek selama menjabat sebagai Wali Kota Banjar.

Tuntutan itu dibacakan JPU KPK dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Senin (5/9/2022).

"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun,” ujar JPU KPK sebagaimana surat tuntutan yang diterima.

Selain tuntutan penjara, JPU KPK juga menuntut pidana denda Rp 350 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Menurut jaksa, Herman diyakinkan bersalah sebagaimana Pasal 12 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

Jaksa juga menuntut Herman Sutrisno untuk membayar uang pengganti atas perbuatan yang dilakukannya. Tak tanggung-tanggung, Herman diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 12.520.550.973 atau Rp 12 miliar lebih.

“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayat uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh ketentuan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tutur JPU KPK.

Dalam tuntutannya, Herman lanjut jaksa, telah meraup duit hingga Rp 2,2 miliar selama menjabat sebagai kepala daerah. Duit itu diduga dari hasil Herman mengatur pemenang lelang proyek pekerjaan di Kota Banjar sepanjang 2008 sampai 2013.(Caesar Yudistira)***


Editor : JakaPermana