Foto: Sidang Tuntutan Rachmat Yasin

Terdakwa mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin menghadiri sidang tuntutan kasus dugaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (3/3/2021). 

Foto: Sidang Tuntutan Rachmat Yasin
Foto-foto: Bambang Prasetyo

INILAH, Bandung - Terdakwa mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin menghadiri sidang tuntutan kasus dugaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (3/3/2021). 

Dia dituntut hukuman penjara selama empat tahun, denda Rp400 juta, dan subsider kurungan dua bulan. Dia didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah satuan kinerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Bogor senilai Rp8,9 miliar. Selain duit, Rachmat Yasin juga didakwa menerima tanah dan mobil.

Atas tuntutan tersebut, Rachmat Yasin dan kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan. Sidang yang dipimpin Asep Sumirat Danaatmaja ditunda hingga 8 Maret dengan agenda pleidoi. (Bambang Prasetyo) 

Baca Juga : UN Ditiadakan, YPDM Pasundan Akan Memberikan Penilaian Objektif untuk Kelulusan Siswa


Editor : Doni Ramdhani