Sidang Tuntutan Doni Salmanan Batal Digelar PN Bale Bandung Hari Ini

Majelis hakim yang dipimpin Achmad Satibi menunda sidang tuntutan terdakwa Doni Salmanan di PN Bale Bandung. Persidangan yang semula akan dilakuka pada Kamis 27 Oktober 2022 itu batal digelar. 

Sidang Tuntutan Doni Salmanan Batal Digelar PN Bale Bandung Hari Ini
Lantaran sidang tuntutan Doni Salmanan di PN Bale Bandung itu batal digelar, jaksa penuntut umum (JPU) meminta waktu majelis hakim untuk memasukkan materi tambahan dalam dokumen tuntutan. (rd dani r nugraha)

INILAHKORAN, Soreang - Majelis hakim yang dipimpin Achmad Satibi menunda sidang tuntutan terdakwa Doni Salmanan di PN Bale Bandung. Persidangan yang semula akan dilakuka pada Kamis 27 Oktober 2022 itu batal digelar. 

Lantaran sidang tuntutan Doni Salmanan di PN Bale Bandung itu batal digelar, jaksa penuntut umum (JPU) meminta waktu majelis hakim untuk memasukkan materi tambahan dalam dokumen tuntutan.

Berdasarkan pantauan lapangan di PN Bale Bandung, sidang tuntutan terhadap Doni Salmanan itu rencananya digelar pukul 09.00 WIB. Namun, agenda sempat molor dan baru dimulai sekitar pukul 11.22 WIB. 

Baca Juga : RS Al Ihsan siapkan Fasilitas dan Dokter untuk Melayani Gagal Ginjal Akut  Anak 

Ketika dimulai, JPU meminta sidang ditunda karena pihaknya menerima permohonan usulan restitusi untuk korban dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Pada Selasa lalu dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) datang ke Kejari membawa dokumen  untuk difasilitasi restitusi," kata salah seorang anggota Tim JPU kepada Majelis Hakim.

Menurutnya, pihaknya meminta waktu kepada majelis hakim agar sidang ditunda untuk memasukkan materi ke dalam tuntutan.

Baca Juga : Sempat Viral, Polisi Tangkap 2 Pengeroyok Satpam Komplek di Buahbatu

Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi menyetujui permohonan penundaan sidang tuntutan. Dia mengagendakan kembali sidang pada Rabu 16 November mulai pukul 09.00 WIB.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani