Semua Saksi Sudah Dimintai Keterangan, Sidang Dana Bos SMK Generasi Mandiri Masuk ke Penuntutan

Besok terdakwa kasus dugaan korupsi dana BOS SMK Generasi Mandiri Kabupaten Bogor akan menjalani sidang tuntutan

Semua Saksi Sudah Dimintai Keterangan, Sidang Dana Bos SMK Generasi  Mandiri Masuk ke Penuntutan
Sidang korupsi dana BOS SMK Generasi Mandiri Kabupaten Bogor. (Reza Zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Sidang dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Generasi Mandiri tahun anggaran 2018-2021 yang akan berlangsung Kamis besok di Pengadilan Tipikor Bandung akan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

"Sidang perkara dugaan Tipikor dengan terdakwa Mustopa Kamil besok akan mendengarkan tuntutan dari JPU," kata Kasubsi Penuntutan Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Arif Riyanto kepada wartawan, Rabu, 30 Agustus 2023.

Arif Riyanto menuturkan bahwa hingga saat ini Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung sudah menghadirkan 17 orang saksi, termasuk 3 orang saksi ahli dan 14 orang saksi lainnya, baik yang memberatkan maupun yang meringankan terdakwa Mustopa Kamil.

"Sudah 17 orang saksi yang dihadirkan baik itu dari guru dan  staf SMK Generasi Mandiri sebanyak 11 oranf, lalu 3 orang saksi ahli dari Inspektorat, Ahli Hukum Pidana dan Kemendikbud maupun 3 orang saksi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa Mustopa Kamil," tutur Arif Riyanto.

Ia menerangkan bahwa pada Hari Selasa pekan kemarin, terdakwa Mustopa Kamil oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung di dengar keterangannya sebagai terdakwa.

"Dari pemeriksaan terdakwa tersebut, Mustopa Kamil mengakui bahwa yang bertanggungjawab sepenuhnya sesuai petunjuk teknis (Juknis) adalah dirinya selaku  Kepala SMK Generasi Mandiri.
Namun uang dana bos tersebut menurut terdakwa sebagian dipergunakan untuk membangun ruang kelas dan guru akan tetapi tidak bisa mempelihatkan surat pertanggungjawabannya," terangnya.

Informasi yang dihimpun Inilah Koran, Mustopa Kamil jadi terdakwa, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Generasi Mandiri tahun anggaran 2018-2021.

Pria yang juga Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor itu  diduga melakukan Korupsi, dimana negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 miliar, dengan modus operandi ada ketidaksesuaian antara Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) dengan  laporan pertanggungjawaban dan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bogor 

Terdakwa Mustopa Kamil dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (Reza Zurifwan)


Editor : Ahmad Sayuti