Korban Penipuan Studi ke Negara Cina Sesalkan Sidang Tuntutan Digelar di Ruang Mediasi 

Pengadilan Negeri Bandung, menggelar sidang lanjutan kasus penipuan studi ke negara Cina di ruang mediasi dengan hakim tunggal. Sidang dengan agenda tuntutan itu berlangsung singkat.

Korban Penipuan Studi ke Negara Cina Sesalkan Sidang Tuntutan Digelar di Ruang Mediasi 
Pengadilan Negeri Bandung, menggelar sidang lanjutan kasus penipuan studi ke negara Cina di ruang mediasi dengan hakim tunggal. Sidang dengan agenda tuntutan itu berlangsung singkat.

INILAHKORAN, Bandung - Pengadilan Negeri Bandung, menggelar sidang lanjutan kasus penipuan studi ke negara Cina di ruang mediasi dengan hakim tunggal. Sidang dengan agenda tuntutan itu berlangsung singkat.

Korban penipuan, Thomas Santonius menyesalkan pelaksanaan sidang tersebut. Ia menilai sidang tidak digelar secara profesional.

"Sidang hari ini sangat tidak profesional, sidang dilakukan di ruang mediasi dan dilakukan hanya oleh satu hakim saja. Sidang ini tidak profesional seperti main-main," kata Thomas usai persidangan, di PN Bandung Kamis 23 November 2023.

Baca Juga : Gelar Rakerda II, Ketua Apdesi Jabar Targetkan Ketahanan Pangan Desa Guna Jaga Kedaulatan Negara

Alasan pengadilan menggelar sidang di ruang mediasi karena ruang sidang sedang sedang dalam tahap renovasi, kata dia tidak dapat dijadikan alasan untuk menggelar sidang secara profesional.

"Ini kasus besar, korban kami cukup banyak dan kami sangat berharap keadilan dari hakim dan jaksa penuntut umum untuk dapat melakukan sidang yang seadil-adilnya," ungkapnya.

Thomas pun mengaku tidak puas dengan hasil sidang, dimana JPU menuntut terdakwa inisial L dengan 3 tahun 6 bulan penjara. Menurutnya, dengan kerugian korban yang mencapai 5 M, terdakwa layak mendapatkan hukuman maksimal.

Baca Juga : Jelang Pemilu 2024, Kota Bandung Komitmen Wujudkan Kondusif, Tertib, Aman dan Santun 

"Dengan tuntutan 3 tahun 6 bulan ini kita kurang puas, sangat tidak puas. Hukum maksimal 378 seharusnya 4 tahun, jadi kami harap maksimal," ujarnya.

Halaman :


Editor : JakaPermana