Korban Penipuan Studi ke Negara Cina Sesalkan Sidang Tuntutan Digelar di Ruang Mediasi 

Pengadilan Negeri Bandung, menggelar sidang lanjutan kasus penipuan studi ke negara Cina di ruang mediasi dengan hakim tunggal. Sidang dengan agenda tuntutan itu berlangsung singkat.

Korban Penipuan Studi ke Negara Cina Sesalkan Sidang Tuntutan Digelar di Ruang Mediasi 
Pengadilan Negeri Bandung, menggelar sidang lanjutan kasus penipuan studi ke negara Cina di ruang mediasi dengan hakim tunggal. Sidang dengan agenda tuntutan itu berlangsung singkat.

INILAHKORAN, Bandung - Pengadilan Negeri Bandung, menggelar sidang lanjutan kasus penipuan studi ke negara Cina di ruang mediasi dengan hakim tunggal. Sidang dengan agenda tuntutan itu berlangsung singkat.

korban penipuan, Thomas Santonius menyesalkan pelaksanaan sidang tersebut. Ia menilai sidang tidak digelar secara profesional.

"Sidang hari ini sangat tidak profesional, sidang dilakukan di ruang mediasi dan dilakukan hanya oleh satu hakim saja. Sidang ini tidak profesional seperti main-main," kata Thomas usai persidangan, di PN Bandung Kamis 23 November 2023.

Alasan pengadilan menggelar sidang di ruang mediasi karena ruang sidang sedang sedang dalam tahap renovasi, kata dia tidak dapat dijadikan alasan untuk menggelar sidang secara profesional.

"Ini kasus besar, korban kami cukup banyak dan kami sangat berharap keadilan dari hakim dan jaksa penuntut umum untuk dapat melakukan sidang yang seadil-adilnya," ungkapnya.

Thomas pun mengaku tidak puas dengan hasil sidang, dimana JPU menuntut terdakwa inisial L dengan 3 tahun 6 bulan penjara. Menurutnya, dengan kerugian korban yang mencapai 5 M, terdakwa layak mendapatkan hukuman maksimal.

"Dengan tuntutan 3 tahun 6 bulan ini kita kurang puas, sangat tidak puas. Hukum maksimal 378 seharusnya 4 tahun, jadi kami harap maksimal," ujarnya.

"Selain itu, Kami berharap uang kami yang hilang itu bisa kembali dan oknum lain bisa diseret ke meja hijau," pungkasnya.

Korban lain, Rosy mengaku sangat berharap proses sidang penipuan dapat berjalan dengan profesional. Apalagi korban dari kasus ini mencapai 50 orang.

"Seluruh korban itu kerugiannya Rp4-5 Milliar. dan total koban ada 50 orang kalau yang lapor 12-20 orang," kata Rosy.

Rosy menuturkan, tak hanya kerugian materil, penipuan yang terdakwa juga mengakibatkan korban mengalami kerugian secara psikologis karena anaknya putus sekolah.

Dia pun berharap, hakim nanti memvonis terdakwa dengan kewajiban ganti rugi.

"Kami sangat berharap apa yang menjadi hak kami bisa kembali. Anak bisa sekolah. Karena uang itu segalanya bagi kita, itu uang bukan untuk main itu uang yang asalnya tidak ada kami ada adakan, untuk pendidikan anak," ujarnya.

"Ada yang sampai berhutang, dan yang menyedihkan anak kita sekarang tidak sekolah, kita mau ngebiayain gemana kita tidak ada duit lagi. anak kita putus sekolah," pungkasnya.

Untuk diketahui, pada Juli 2023 lalu, salah satu lembaga pendidikan di Kota Bandung dilaporkan sejumlah orang tua siswa ke Polda Jawa Barat, karena diduga telah melakukan penggelapan uang. Uang telah diduga digelapkan itu mencapai hingga Rp 5 miliar.

Beberapa orang korban, pada kala itu mengaku telah menyetorkan uang Rp400 juta kepada pihak sekolah, untuk dana pendidikan anaknya di Tiongkok. Namun, uang tersebut tidak digunakan untuk keperluan anaknya yang tengah sekolah di Tiongkok.

Setelah menanyakan kepada oknum pengajar tersebut, uang tersebut digunakan untuk keperluan siswa-siswa lainnya yang sudah bersekolah di Taiwan. Bahkan, oknum pengajar itu telah menggunakan dana miliknya dan korban lainnya untuk membayar pinjaman dan judi bola.*** (Caesar Yudistira)


Editor : JakaPermana