Dituntut 4 Tahun, RY Ngaku Ketinggian

Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin mengaku tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ketinggian. Makanya, dalam pleidoi (pembelaan) nanti dia dan kuasa hukumnya akan memohon kepada majelis diberikan hukuman yang seringan-ringannya.

Dituntut 4 Tahun, RY Ngaku Ketinggian
Foto: Bambang Prasetyo

INILAH, Bandung - Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin mengaku tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ketinggian. Makanya, dalam pleidoi (pembelaan) nanti dia dan kuasa hukumnya akan memohon kepada majelis diberikan hukuman yang seringan-ringannya.

”Ya kalau namanya tuntutan ketinggian. Saya kan mau serendah-rendahnya, bahkan saya maunya dituntut bebas, tapi kan itu tidak mungkin,” katanya usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (3/3/2021).

Mantan Bupati Bogor itu pun mengaku alasan tuntutan jaksa ketinggian, lantaran dirinya mengaku sejak awal sudah kooperatif, baik dari mulai penyidikan hingga ke persidangan di pengadilan. Tapi mungkin jaksa punya pertimbangan lain.

Baca Juga : Foto: Sidang Tuntutan Rachmat Yasin

”Kalaupun sekarang dituntut empat tahun, ya saya kembali akan kooperatif. Tapi walaubagaimanapun yang namanya terdakwa maunya divonis seringan-ringannya itu harapan saya,” ujarnya.

Makanya, yang menjadi penentuan itu pertimbangan objektif majelis hakim dalam putusan nanti. Selain itu, dia dan kuasa hukumnya juga akan mengajukan pembelaan nanti, terlebih dalam uraian dirinya sudah menyesali, kooperatif dan mengembalikan kerugian negara Rp 9,7 miliar lebih.

”Nanti pertimbangan objektif yang mulia hakim (jadi penentu). Kita akan tunggu nanti,” ujarnya.

Baca Juga : UN Ditiadakan, YPDM Pasundan Akan Memberikan Penilaian Objektif untuk Kelulusan Siswa

Rachmat Yasin sendiri dituntut JPU KPK hukuman penjara selama empat tahun denda Rp 200 juta, subsider kurungan dua bulan. Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dari para SKPD senilai Rp 8,9 miliar, kemudian sejumlah tanah dan satu unit mobil mewah. (Ahmad Syuti)


Editor : Doni Ramdhani