Terlilit Kasus Penipuan, Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan Istrinya Dituntut 12 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Bale Bandung, menuntut Mantan Ketua DPRD Provinsi Jabar Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty, masing-masing hukuman  12 tahun penjara.

Terlilit Kasus Penipuan, Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan Istrinya Dituntut 12 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Bale Bandung, menuntut Mantan Ketua DPRD Provinsi Jabar Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty, masing-masing hukuman  12 tahun penjara./Dani Rahmat Nugraha
INILAHKORAN,Soreang- Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Bale Bandung, menuntut Mantan Ketua DPRD Provinsi Jabar Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty, masing-masing hukuman  12 tahun penjara.
Keduanya juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 2 miliar atau subdider enam bulan penjara.
"Terdakwa Irfan Suryanagara telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersama-sama melakukan penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan TPPU yang dilakukan sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 10 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU," kata Ketua Tim JPU, Fajar saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Bale Bandung, di Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, Rabu 25 Januari 2023.
JPU menilai, hal yang membetkan terdakwa Irfan, adalah kejahatannya dilakukan secara konsiten. Tanpa ada rasa penyesalan serta dengan sengaja mengumbar kebohongan selama enam tahun, sejak 2013 hingga 2019 terhadap saksi korban Stenly Gandawijaya.
"Karena perbuatannya itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp58,4 miliar, atau setidak-tidaknya sejumlah itu. Sebagai pejabat negara, seharusnya terdakwa bertindak baik, bukan malah melakukan perbuatan tercela," ujarnya.
JPU melanjutkan, selama perkara ini berjalan hingga ke persidangan, terdakwa tidak mengakui perbuatatnya. Serta berbelit-belit. Awalnya, ia tidak mengakui adanya kerjasama investasi diawal persidangan. Namun, ketika ditanya oleh Mejelis Hakim, terdakwa mengakui adanya hubungan bisnis atau rekan kerja dengan korban Stanly Gandawijaya.
"Keterangan yang diberikan ini berubah menjadi peminjaman dana, dana talangan. Terdakwa menganggap semua uang yang diberikan saksi korban senilai Rp12 miliar adalah hak keuntungan terdakwa, berdasarkan pikirannya," katanya.
Semua perbuatan terdakwa ini, lanjut JPU, tanpa diketahui oleh saksi korban. Termasuk cerita terdakwa yang dengan tanpa rasa malu mengaku telah lama berbisnis SPBU. Terdakwa mengaku memulai bisnis SPBU dengan modal uang hasil penjualan rumah sebesar Rp 6 miliar.
"Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," ujarnya.
Berdasarkan uraian itu, serta peraturan perundang-undangan, dan kebenaran, penuntut umum menuntut Majelis Hakim memutuskan. Menyatakan terdakwa Irfan Suryanagara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama, dan TPPU sebagaimana pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke1 KUHP, dan Pasal 3 jo Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irfan Suryanagara berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani. Serta pidana denda sebesar Rp2 miliar, subsider 6 bulan kurungan penjara," katanya.
Kemudian, kata JPU, barang bukti nomor 1 hingga 146 dikembalikan kepada Jaksa untuk dipergunakan dalam perkara Endang Kusumawaty. Sedangkan barang bukti nomor 1 sampai 110 dikembalikan kepada saksi  korban. Dan 111 sampai 146 tetap menjadi berkas perkara. 
JPU juga menuntut Endang Kusumawaty dengan hukuman 12 tahun Tuntutan yang sama berlaku untuk Endang Kusimawaty. JPU, menuntut 12 tahun hukuman penjara dengan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.(rd dani r nugraha).***


Editor : JakaPermana