Dua Orang Saksi Perkara Penipuan dan Penggelapan yang Melibatkan Irfan Suryanagara Kembali Mangkir

Sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan yang melibatkan mantan Ketua DPRD Jabar Ifan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawati kembali digelar di PN Bale Bandung, Jumat 6 Januari 2023. 

Dua Orang Saksi Perkara Penipuan dan Penggelapan yang Melibatkan Irfan Suryanagara Kembali Mangkir
Penasehat hukum saksi korban Stelly Gandawidjadja, John Pangestu berharap ketegasan dari majelis hakim terkait kembali mangkirnya kedua saksi atas nama Ira dan Panji. John meminta keduanya dipanggil paksa untuk dihadirkan di muka persidangan. Sebab, keterangan keduanya sangat penting untuk mengungkap fakta aliran sejumlah uang dalam perkara penipuan dan penggelapan Irfan Suryanagara. (rd dani r nugraha)

INILAHKORAN, Soreang - Sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan yang melibatkan mantan Ketua DPRD Jabar Ifan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawati kembali digelar di PN Bale Bandung, Jumat 6 Januari 2023. 

Penasehat hukum saksi korban Stelly Gandawidjadja, John Pangestu berharap ketegasan dari majelis hakim terkait kembali mangkirnya kedua saksi atas nama Ira dan Panji. John meminta keduanya dipanggil paksa untuk dihadirkan di muka persidangan. Sebab, keterangan keduanya sangat penting untuk mengungkap fakta aliran sejumlah uang dalam perkara penipuan dan penggelapan Irfan Suryanagara.

"Memang beberapa kali sidang, atas nama Ira maupun Panji yang jelas dan diakui terdakwa menerima aliran dana kurang lebih Rp1,5 miliar untuk Ira dan Panji menyaksikan, tapi sampai hari ini saksi tidak hadir," kata John.

Baca Juga : Persib vs Persija di Stadion GBLA, Begini Pesan Wali Kota Bandung

Melihat fakta itu, John pun menilai wajar kalau pihaknya mempertanyakan kenapa majelis hakim dengan bantuan aparat penegak hukum lainnya tidak memanggil paksa keduanya.

"Kenapa hakim dengan kewenangan tidak memanggil paksa. Di pihak lain jaksa penuntut umum sudah menyampaikan memohon kepada majelis agar kedua saksi itu dihadirkan agar permasalahannya clear and clean," ujarnya.

Meski menghormati keputusan hakim, namun pihaknya kata John Pangestu mengaku kecewa.

Baca Juga : Kasus TBC Capai 3.706, Dinkes Kota Cimahi: Mayoritas Pengidapnya Laki-laki Usia Produktif 

"Mudah-mudahan hakim mengambil keputusan secara proporsional berdasarkan fakta persidangan yang tidak dibantah oleh terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawati," katanya.*** (rd dani r nugraha)


Editor : Doni Ramdhani