Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara Bakal Dilaporkan Terkait Pengancaman

Perseteruan antara mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dan Stelly Gandawidjaja berbuntut panjang.

Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara Bakal Dilaporkan Terkait Pengancaman
Pasalnya, pada saat Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty melayangkan upaya peninjauan kembali (PK) ke PN Bale Bandung pada Senin (22/1) kemarin, Irfan Suryanagara sempat berpapasan dengan Stelly Gandawidjaja dan terjadi percekcokan di antara mereka. (dok)

INILAHKORAN, Bandung - Perseteruan antara mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dan Stelly Gandawidjaja berbuntut panjang.

Pasalnya, pada saat Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty melayangkan upaya peninjauan kembali (PK) ke PN Bale Bandung pada Senin (22/1) kemarin, Irfan Suryanagara sempat berpapasan dengan Stelly Gandawidjaja dan terjadi percekcokan di antara mereka.

Stelly menyebutkan, ia dan Irfan Suryanagara terlibat cekcok di pintu masuk PN Bale Bandung. Saat itu, ia menyebut Irfan Suryanagara mengajaknya berkelahi dan hendak melayangkan pukulan.

Cekcok antara Irfan dan Stelly pun kini berbuntut panjang. Stelly berencana melaporkan Irfan kembali ke polisi dengan dugaan pengancaman yang ia dapatkan dari sang mantan Ketua DPRD Jabar.

"Dia waktu itu ngajak saya berantem, terus mau mukul. Tapi ditahan sama istrinya," kata Stelly, Rabu 24 Januari 2024.

Stelly juga mengaku mendapatkan ancaman secara verbal dari Irfan. Karena berpotensi terhadap keselamatannya, Stelly berencana melaporkan kembali Irfan Suryanagara dengan dugaan pengancaman tersebut.

"Ini sudah keterlaluan. Saya mau laporan dia lagi karena bisa membahayakan keselamatan diri saya," pungkasnya.

Sekedar diketahui, Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty. MA mengubah hukuman Irfan-Endang menjadi 10 tahun penjara kepada politikus Partai Demokrat (PD) itu.

Kasus bermula saat Irfan Suryanagara bekerjasama dengan Stelly Gandawidjaja membuat bisnis SPBU. Belakangan, terjadi sengketa hingga berujung ke pengadilan. Nilainya mencapai miliaran rupiah.

Irfan-Endang didakwa terkait penipuan SPBU. Jaksa juga mendakwa Irfan-Endang dengan pasal pencucian uang. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut keduanya dihukum 12 tahun penjara. (cesar yudistira)


Editor : Doni Ramdhani