PN Bale Bandung Menggelar Sidang PK Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan Istri

Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPRD Jabar beserta istri, Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty bergulir di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Senin 15 Januari 2024. 

PN Bale Bandung Menggelar Sidang PK Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan Istri
Pasangan suami istri itu mengajukan PK ke PN Bale Bandung dalam perkara pengelapan bisnis SPBU. Irfan Suryanagara yang hadir langsung dalam persidangan tersebut tampak mengenakan baju warna merah muda, sedangkan Endang mengenakan kerudung Hitam. (rd dani r nugraha)

INILAHKORAN, Soreang - Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPRD Jabar beserta istri, Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty bergulir di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Senin 15 Januari 2024. 

Pasangan suami istri itu mengajukan PK ke PN Bale Bandung dalam perkara pengelapan bisnis SPBU. Irfan Suryanagara yang hadir langsung dalam persidangan tersebut tampak mengenakan baju warna merah muda, sedangkan Endang mengenakan kerudung Hitam.

"Sidang PK Hari ini kami menghadirkan dua orang ahli hukum, yaitu Dr Hotma P dan Dr Angraeni Putri sebagai akademisi," kata kuasa hukum Irfan Suryanagara, Roni Perdana Manulang di PN Bale Bandung.

Baca Juga : BNPB Siapkan Tiga Skema Penanganan Banjir Kabupaten Bandung

Sementara itu, jaksa penuntut umum Wisnu Wardhana mengatakan dalam sidang PK itu pihaknya menolak dihadirkannya saksi ahli.

"Kami menolak dihadirkannya para saksi ahli, karena di buku dua pedoman Mahkamah Agung tidak di perbolehkan,"ujarnya.

Selain itu, Ketua Majelis Hakim PN Bale Bandung Kusman juga menolak pengajuan bukti baru dalam sidang PK tersebut.

Baca Juga : Banjir Melanda, Pemkab Bandung Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

"Kami menolak pengajuan bukti-bukti baru yang di ajukan kuasa hukum Irfan dan Endang," kata Kusman.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani