PN Bale Bandung Menggelar Sidang PK Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan Istri
Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPRD Jabar beserta istri, Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty bergulir di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Senin 15 Januari 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Soreang - Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPRD Jabar beserta istri, Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty bergulir di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Senin 15 Januari 2024.
Pasangan suami istri itu mengajukan PK ke PN Bale Bandung dalam perkara pengelapan bisnis SPBU. Irfan Suryanagara yang hadir langsung dalam persidangan tersebut tampak mengenakan baju warna merah muda, sedangkan Endang mengenakan kerudung Hitam.
"Sidang PK Hari ini kami menghadirkan dua orang ahli hukum, yaitu Dr Hotma P dan Dr Angraeni Putri sebagai akademisi," kata kuasa hukum Irfan Suryanagara, Roni Perdana Manulang di PN Bale Bandung.
Sementara itu, jaksa penuntut umum Wisnu Wardhana mengatakan dalam sidang PK itu pihaknya menolak dihadirkannya saksi ahli.
"Kami menolak dihadirkannya para saksi ahli, karena di buku dua pedoman Mahkamah Agung tidak di perbolehkan,"ujarnya.
Selain itu, Ketua Majelis Hakim PN Bale Bandung Kusman juga menolak pengajuan bukti baru dalam sidang PK tersebut.
"Kami menolak pengajuan bukti-bukti baru yang di ajukan kuasa hukum Irfan dan Endang," kata Kusman.
Dalam perkara ini, berdasarkan vonis Kasasi Mahkamah Agung pada 16 Juni 2023 lalu, hakim MA mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa, dengan membatalkan judex facti. Terbukti pasal 372 KUHP, Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty bersalah. Sehingga hukuman 10 tahun penjara, denda Rp10 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Sebagaimana diketahui, kasus yang menjerat Irfan Suryanagara bermula saat Irfan bekerjasama membuat bisnis SPBU. Belakangan, terjadi sengketa hingga berujung ke pengadilan. Nilainya mencapai miliaran rupiah.
Irfan-Endang didakwa terkait penipuan SPBU. Jaksa juga mendakwa Irfan-Endang dengan pasal pencucian uang. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut keduanya dihukum 12 tahun penjara.
PN Bale Bandung dalam vonisnya lantas melepaskan Irfan-Endang. PN Bale Bandung menilai perbuatan pasangan suami istri (pasutri) itu terbukti tapi bukan perbuatan pidana, melainkan perdata. (rd dani r nugraha)
Editor : Doni Ramdhani

