PT BDS Kembali Mangkir dari Mediasi di PN Bale Bandung, Usai Gugat Vendornya Rp77 Miliar

Proses mediasi di PN Bale Bandung, Rabu 12 November 2025 berakhir buntu. PT Bandung Raya Sentosa (BDS) selaku penggugat kembali alpa.

PT BDS Kembali Mangkir dari Mediasi di PN Bale Bandung, Usai Gugat Vendornya Rp77 Miliar
Namun yang hadir di ruang mediasi justru hanya pihak tergugat, yakni Direktur PT Triboga Pangan Raya Vita Theresia didampingi kuasa hukumnya Mohammad Ichmal. (yuliantono)

INILAHKORAN, Bandung - Proses mediasi di PN Bale Bandung, Rabu 12 November 2025 berakhir buntu. PT Bandung Raya Sentosa (BDS) selaku penggugat kembali alpa.

PT BDS yang menggugat salah satu vendornya, PT Triboga Pangan Raya atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) mangkir dalam mediasi. Padahal, proses ini menjadi tahapan penting dalam penyelesaian perkara perdata senilai Rp77 miliar tersebut.

Dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bale Bandung, gugatan itu teregistrasi sejak 26 Agustus 2025. PT BDS menuntut PT Triboga Pangan Raya membayar kerugian materiil Rp37 miliar dan kerugian imateriil Rp40 miliar.

Namun yang hadir di ruang mediasi justru hanya pihak tergugat, yakni Direktur PT Triboga Pangan Raya Vita Theresia didampingi kuasa hukumnya Mohammad Ichmal.

“Ini sudah kesekian kalinya agenda mediasi. Kami justru yang kooperatif. Tapi mereka (PT BDS) tak pernah hadir,” tegas Mohammad Ichmal.

Ichmal menilai, ketidakhadiran penggugat berulang kali dapat dianggap sebagai tindakan tidak beritikad baik sesuai dengan aturan Mahkamah Agung.

“Konsekuensinya adalah Majelis Hakim Pemeriksa harus menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” ujarnya.

Ichmal menambahkan, perkara ini sejatinya merupakan imbas dari lingkaran kasus dugaan penipuan PT BDS dalam program ketahanan pangan yang sebelumnya juga telah dilaporkan ke aparat penegak hukum. Menurutnya, kliennya justru termasuk pihak yang dirugikan.

“Klien kami ini termasuk yang melaporkan dugaan penipuan itu. Tapi malah digugat balik Rp77 miliar. Padahal klien kami yang rugi Rp23 miliar,” jelasnya.

Direktur PT Triboga Pangan Raya Vita Theresia mengaku kecewa dan merasa dirugikan dalam kerja sama bisnis dengan PT BDS. Ia menegaskan, pihaknya memilih jalur hukum karena ingin mencari keadilan dan kepastian hukum.

“Klien kami ini termasuk korban yang dirugikan terkait perjalanan bisnis bersama PT BDS. Makanya kami berani melaporkan perkara itu,” ungkap Vita.

Vita juga berharap Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi turun tangan memberi perhatian atas kasus yang menyeret BUMD Kabupaten Bandung tersebut. Ia menilai banyak korban lain yang bernasib serupa.

“Kami (para korban) sudah mau bertemu dengan Pak KDM (Gubernur Dedi Mulyadi), tapi saat itu beliau berhalangan karena ada salah satu istri Bupati yang meninggal dunia,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT BDS, Rahmat Setiabudi masih belum merespon saat dikonfirmasi terkait ketidakhadiran kliennya dalam mediasi tersebut.


Editor : Doni Ramdhani