Dugaan Penipuan PT BDS Disorot, AMKB Tegaskan Tanggung Jawab Kuasa Pemilik Modal

Kasus dugaan penipuan yang melibatkan BUMD PT Bandung Daya Sentosa (BDS) terus menuai sorotan publik Kabupaten Bandung. 

Dugaan Penipuan PT BDS Disorot, AMKB Tegaskan Tanggung Jawab Kuasa Pemilik Modal
Dugaan penipuan tersebut dinilai telah merugikan para vendor lebih dari Rp100 miliar. Tak hanya itu, PT BDS pun menimbulkan potensi kerugian keuangan Pemkab Bandung sebesar Rp3,3 miliar. (dok)

INILAHKORAN.ID - Kasus dugaan penipuan yang melibatkan BUMD PT Bandung Daya Sentosa (BDS) terus menuai sorotan publik Kabupaten Bandung. 

Dugaan penipuan tersebut dinilai telah merugikan para vendor lebih dari Rp100 miliar. Tak hanya itu, PT BDS pun menimbulkan potensi kerugian keuangan Pemkab Bandung sebesar Rp3,3 miliar.

Sekretaris Aliansi Masyarakat Kabupaten Bandung (AMKB) Indra Agustin menegaskan, persoalan kasuspenipuan PT BDS tidak dapat dipandang sebagai sekadar risiko bisnis semata. Namun, hal itu menyangkut tata kelola mandat publik dan pertanggungjawaban konstitusional negara.

BUMD mengelola kekayaan daerah yang dipisahkan. Artinya, setiap kebijakan dan tindakan Perseroda selalu membawa dimensi pertanggungjawaban negara karena yang dikelola adalah uang rakyat,” kata Indra Agustin kepada INILAHKORAN.ID, Sabtu 31 Januari 2026.

Indra menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 23/2014 dan PP Nomor 54/2017 menyebutkan kepala daerah memiliki peran strategis sebagai kuasa pemilik modal. 

Fungsi kuasa pemilik modal, kata dia, bukan bersifat simbolik melainkan melekat kewajiban hukum dan etik untuk melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap BUMD agar berjalan sesuai prinsip good corporate governance.

“Ketika BUMD diduga gagal memenuhi kewajiban kepada vendor hingga ratusan miliar rupiah, sementara terdapat dana penyertaan modal daerah sebesar Rp3,3 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2023, maka publik berhak bertanya: di mana fungsi pengawasan KPM sebagai representasi pemilik modal rakyat," ujarnya.

Menurut AMKB, dalih ketidaktahuan tidak dapat dijadikan alasan pembenar dalam pengelolaan aset publik. Dalam negara hukum, kelalaian institusional dinilai sama seriusnya dengan kesalahan individual karena berdampak langsung pada hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Lebih lanjut, Indra menyoroti dugaan kerugian keuangan daerah yang bersumber dari APBD. Ia menilai, lambannya penanganan serta minimnya keterbukaan informasi justru berpotensi memperburuk krisis kepercayaan publik.

“Praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi, tetapi azas itu tidak boleh dijadikan tameng untuk menunda audit, menutup informasi, atau membiarkan vendor dan masyarakat menggantung tanpa kepastian,” ujarnya.

AMKB mendorong agar kasus PT BDS diperlakukan sebagai ujian etik dan konstitusional bagi pemerintah daerah. Beberapa tuntutan yang disampaikan antara lain pelaksanaan audit independen dan terbuka terhadap penyertaan modal APBD serta tata kelola perseroda, pertanggungjawaban institusional KPM, keterbukaan informasi publik, penegakan hukum yang profesional dan bebas kompromi, serta pemulihan hak-hak para vendor yang dirugikan.

Selain itu, AMKB juga menyoroti kinerja aparat penegak hukum. Hingga kini, langkah Polda Jabar  maupun Kejaksaan Negeri Bale Bandung dinilai belum menunjukkan percepatan penanganan yang transparan dan responsif terhadap keresahan publik.

“Kasus ini tidak boleh menjadi preseden buruk bahwa uang rakyat bisa hilang tanpa kepastian dan keadilan bisa tertunda tanpa batas. Negara harus hadir, hukum harus berani, dan tanggung jawab harus dituntaskan,” katanya.

BUMD, lanjutnya, sejatinya dibentuk untuk memperkuat kesejahteraan daerah, bukan justru menambah luka ekonomi masyarakat serta menenggelamkan keuangan publik dalam ketidakjelasan.


Editor : Doni Ramdhani