Sebuah Rumah di Kota Baru Parahyangan Dieksekusi PN Bale Bandung Gegara Tak Sanggup Lunasi Pinjaman
Sebuah rumah di Kota Baru Parahyangan dieksekusi PN Bale Bandung, Selasa 21 Januari 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Sebuah rumah di Kota Baru Parahyangan dieksekusi PN Bale Bandung, Selasa 21 Januari 2025.
Berdasarkan informasi, rumah di Kota Baru Parahyangan dieksekusi PN Bale Bandung berupa pengosongan itu dilakukan lantaran rumah tersebut sudah dilelangkan perbankan karena pemiliknya menunggak.
Dalam melakukan tindakan pengosongan itu pihak PN Bale Bandung mengeluarkan seluruh barang-barang milik pemilik rumah dan mendapat pengawalan dari pihak kepolisian dan Satpol PP.
"PN Negeri Bale Bandung sebelumnya menerima permohonan eksekusi pengosongan terhadap rumah mewah tersebut karena sudah memenangi proses lelang sebelumnya. Namun penghuninya enggan meninggalkan rumah tersebut," kata Juru Sita PN Bale Bandung Pandapotan Sinaga.
Pandapotan menjelaskan, pemilik rumah sebelumnya diketahui mengambil pinjaman ke salah satu bank namun tidak mampu menyelesaikan kewajibannya untuk melakukan pelunasan sehingga pihak bank melakukan lelang.
Tak cuma itu, pihaknya pun sebelumnya sudah melayangkan teguran, namun kemudian termohon atau pemilik rumah sebelumnya mengajukan gugatan perkara.
"PN Bale Bandung menerima permohonan tersebut sesuai dengan penetapan Nomor 28. Eksekusi risalah 2023 telah dilakukan peneguran tiga kali tanpa diwakili pihak termohon eksekusi," jelasnya.
Kendati demikian, sambung Pandapotan, dari termohon mengajukan perkara nomor 333 PDTG/2023 dalam putusan tersebut ditolak permohonannya.
"Oleh karena itu penetapan eksekusi dikeluarkan sehingga terjadi pelaksanaan eksekusi sekarang," terangnya.
Meski begitu, lanjut Pandapotan, pihaknya sudah menyiapkan rumah singgah bagi pemilik rumah sebelumnya di daerah Desa Bojongheulang, Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat.
"Sebenarnya ada itikad baik dari pengadilan untuk dialokasikan di rumah singgah di Leweung Datar RT 02/06 Desa Bojongheulang, Kabupaten Bandung Barat," katanya.
Sementara itu, Putra Agustian dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PC GP Ansor Kota Bandung menuturkan, awalnya kliennya sebagai pemilik rumah sebelumnya mengajukan pinjaman sekitar Rp6 miliar ke perbankan dan yang sudah terbayarkan baru sekitar Rp2 miliar.
"Pihak bank kemudian melelangkan rumah mewah tersebut hingga terjual dengan harga sekitar Rp4,5 miliar," katanya.
Kendati demikian, pihaknya merasa ada kejanggalan dalam proses lelang hingga balik nama sertifikat rumah mewah tersebut. Sebab, kliennya tak mendapat panggilan sama sekali sebelum eksekusi ini berlangsung.
"Ini janggal. Mulai balik nama sertifikat. Kita banyak menduga pihak yang terlibat termasuk notaris. Karena normalnya balik nama sertifikat gak sebentar, Ini menang lelang April sekian bulan udah dapat sertifikat balik nama," jelasnya.
"Sangat disayangkan termohon tidak pernah dapat panggilan dari pengadilan. Saya juga bingung tidak ada undangan sama sekali di keputusan nomor 28," sambungnya.
Oleh karena itu, pihaknya berencana bakal melakukan perlawanan dengan menempuh jalur hukum lainnya. Sebab kliennya mengaku sangat dirugikan dalam proses lelang hingga eksekusi pengosongan rumah mewah ini.
"Kalau kita akan menempuh upaya-upaya hukum lagi karena memang prosesnya terlalu dipaksakan. Dari mulai rumah singgah gak tau dimana, baru tahunya hari ini," ujarnya.
"Rumah singgah kan kewajiban dari pihak bank atau dari penyelenggara. Kalau memang memenuhi unsur-unsur baru ada perbuatan melanggar hukumnya kita tempuh," tandasnya.
Editor : Doni Ramdhani
