Unjuk Rasa Warnai Persidangan Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty di PN Bale Bandung
Ratusan massa ormas Mangala Garuda Putih (MGP) menggelar aksi unjuk rasa terkait perkara Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty di PN Bale Bandung di Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, Senin 9 Januari 2023.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Soreang - Ratusan massa ormas Mangala Garuda Putih (MGP) menggelar aksi unjuk rasa terkait perkara Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty di PN Bale Bandung di Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, Senin 9 Januari 2023.
Para pengunjuk rasa menuntut agar PN Bale Bandung menegakkan keadilan dalam perkara perkara Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty itu sesuai dengan kekuasaan kehakiman yang tertuang dalam UU Nomor 48/2009 tentang kekuasaan kehakiman.
"Dalam memeriksa dan memutuskan pengadilan (perkara perkara Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty), hakim harus penuh rasa tanggung jawab tidak memihak kepada uang," kata Humas DPP MGP Yusuf Supriadi di sela-sela aksi.
Selain itu, kata Yusuf, pihaknya juga menyinggung PP Nomor 94/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
Dia menegaskan, aksi unjuk rasa itu berrkaitan dengan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan mantan Ketua DPRD Provinsi Jabar Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty.
Dimana ada seseorang bernama Muhamad Irfan Zaki yang menjadi saksi. Namun tidak ada dalam BAP. Fokus utamanya adalah, Hakim bertanya bukan pada materi BAP pada persidangan beberapa waktu lalu itu.
Sebelumnya, Kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Irfan Suryanegara, mantan Ketua DPRD Jabar, dan istrinya Endang Kusumawaty. Muhammad Irfan Zaki merupakan saksi meringankan yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa Irfan Suryananegara dan Endang Kusumawaty. Saat sidang berlangsung
Pengunjuk rasa menyampaikan aspirasi dan menuntut Majelis Hakim menjatuhkan hukuman setimpal kepada terdakwa Irfan dan Endang Kusumawaty seusai fakta-fakta hukum di persidangan.
Aksi berjalan tertib dan aman. Unjuk rasa dikawal pihak keamanan dari Dalmas Polda Jabar dan Polresta dibantu beberapa personil TNI.
Sebagai informasi, sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara Diwarnai Unjuk Rasa Ormas di PN Bale Bandung. Irfan Suryanegara dan istri Endang Kusumawaty terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan modus bisnis Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Karawang, Cirebon, dan Sukabumi.
Berdasarkan dakwaan dan fakta persidangan, transaksi kerja sama bisnis antara korban dengan terdakwa Irfan berlangsung sejak 2013 hingga 2019. Namun, SPBU, vila, dan tanah yang dibeli dan dibangun oleh dana dari korban SG tersebut diatasnamakan Endang Kusumawaty.
Akibat dugaan penipuan dan penggelapan itu, korban SG mengalami kerugian Rp58.493.205.000. Terdakwa Irfan Suryanegara, tutur JPU, menggunakan uang korban Stelly Gandawijaya untuk membangun SPBU, vila, dan tanah.
Akibat perbuatannya, terdakwa Irfan Suryanegara dan Endang Kusumawaty didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan untuk dakwaan pertama.
Selain itu, JPU mengajukan dakwaan kedua, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 10 sampai 20 tahun penjara.*** (rd dani r nugraha)
Editor : Doni Ramdhani

