Unjuk Rasa Warnai Persidangan Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty di PN Bale Bandung

Ratusan massa ormas Mangala Garuda Putih (MGP) menggelar aksi unjuk rasa terkait perkara Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty di PN Bale Bandung di Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, Senin 9 Januari 2023.

Unjuk Rasa Warnai Persidangan Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty di PN Bale Bandung
Para pengunjuk rasa menuntut agar PN Bale Bandung menegakkan keadilan dalam perkara perkara Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty itu sesuai dengan kekuasaan kehakiman yang tertuang dalam UU Nomor 48/2009 tentang kekuasaan kehakiman. (rd dani r nugraha)

INILAHKORAN, Soreang - Ratusan massa ormas Mangala Garuda Putih (MGP) menggelar aksi unjuk rasa terkait perkara Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty di PN Bale Bandung di Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, Senin 9 Januari 2023.

Para pengunjuk rasa menuntut agar PN Bale Bandung menegakkan keadilan dalam perkara perkara Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty itu sesuai dengan kekuasaan kehakiman yang tertuang dalam UU Nomor 48/2009 tentang kekuasaan kehakiman. 

"Dalam memeriksa dan memutuskan pengadilan (perkara perkara Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty), hakim harus penuh rasa tanggung jawab tidak memihak kepada uang," kata Humas DPP MGP Yusuf Supriadi di sela-sela aksi.

Baca Juga : PPKM Dicabut, Satpol PP Tetap Awasi Tempat Berpotensi Kerumunan

Selain itu, kata Yusuf, pihaknya juga menyinggung PP Nomor 94/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

Dia menegaskan, aksi unjuk rasa itu berrkaitan dengan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan mantan Ketua DPRD Provinsi Jabar Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty
Dimana ada seseorang bernama Muhamad Irfan Zaki yang menjadi saksi. Namun tidak ada dalam BAP. Fokus utamanya adalah, Hakim bertanya bukan pada materi BAP pada persidangan beberapa waktu lalu itu.

Sebelumnya, Kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Irfan Suryanegara, mantan Ketua DPRD Jabar, dan istrinya Endang Kusumawaty. Muhammad Irfan Zaki merupakan saksi meringankan yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa Irfan Suryananegara dan Endang Kusumawaty. Saat sidang berlangsung

Baca Juga : Unisba Benarkan Mahsiswanya Diserang Kelompok Bermotor, Satu Terluka dan Masih Dirawat

Pengunjuk rasa menyampaikan aspirasi dan menuntut Majelis Hakim menjatuhkan hukuman setimpal kepada terdakwa Irfan dan Endang Kusumawaty seusai fakta-fakta hukum di persidangan. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani