JPU Minta Terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty Dihadirkan di Persidangan PN Bale Bandung

Majelis hakim PN Bale Bandung menunda persidangan lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty. 

JPU Minta Terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty Dihadirkan di Persidangan PN Bale Bandung
Sidang dengan agenda pemeriksaan kedua terdakwa ini ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim PN Bale Bandung menghadirkan kedua terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty dalam persidangan. (rd dani r nugraha)

INILAHKORAN, Soreang - Majelis hakim PN Bale Bandung menunda persidangan lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty

Sidang dengan agenda pemeriksaan kedua terdakwa ini ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim PN Bale Bandung menghadirkan kedua terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty dalam persidangan.

"Sekarang ini kan PPKM sudah dicabut, jadi tidak ada alasan untuk tidak menghadirkan terdakwa (Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty) dalam persidangan. Itu yang kami minta kepada majelis hakim," kata salah satu anggota JPU Pujo di PN Bale Bale Bandung, Jumat 13 Januari 2023.

Baca Juga : Antisipasi Kerugian Lantaran Kematian Ikan Massal, Peternak KJA Waduk Saguling Kurangi Tebar Benih

Menurut Pujo, keinginan JPU menghadirkan terdakwa Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty, itu menjadi kewajiban JPU karena terkait dengan pembuktian materil. Dimana ada beberapa catatan yang harus diperlihatkan kepada para terdakwa.

"Jadi bukan mengada-ada karena memang banyak bukti materil yang harus dikasih lihat sama mereka. Memang bisa saja online tapi kan PPKM sudah dicabut, tidak ada alasan meskipun masih bisa dilakukan tapi lebih bagus berhadapan langsung," ujarnya.

Hanya untuk memenuhi dakwaan kita bahwa ini ada catatan catatan kita yang harus diperlihatkan sama dia. Memang bisa saja secara online tapi kan sekarang ppkm sudah dicabut, tidak ada alasan, bagaimana caranya kita istilahnya memperlihatkan semuanya meski secara online bisa, tapi lebih bagus kalau berhadapan langsung.

Baca Juga : Gunung Tangkuban Parahu Semburkan Asap, PVMBG Minta Masyarakat Tetap Tenang

Pujo melanjutkan, sebenarnya, surat permohonan kepada majelis hakim untuk menghadirkan kedua terdakwa ini sudah diajukan. Kemudian, hari ini kami ajukan kembali didepan persidangan. Kemudian, soal penjadwalan ulang sidang lanjutan, diajukan oleh JPU supaya bisa mengurus surat permohonan untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani