JPU Minta Terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty Dihadirkan di Persidangan PN Bale Bandung
Majelis hakim PN Bale Bandung menunda persidangan lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Soreang - Majelis hakim PN Bale Bandung menunda persidangan lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty.
Sidang dengan agenda pemeriksaan kedua terdakwa ini ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim PN Bale Bandung menghadirkan kedua terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty dalam persidangan.
"Sekarang ini kan PPKM sudah dicabut, jadi tidak ada alasan untuk tidak menghadirkan terdakwa (Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty) dalam persidangan. Itu yang kami minta kepada majelis hakim," kata salah satu anggota JPU Pujo di PN Bale Bale Bandung, Jumat 13 Januari 2023.
Menurut Pujo, keinginan JPU menghadirkan terdakwa Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty, itu menjadi kewajiban JPU karena terkait dengan pembuktian materil. Dimana ada beberapa catatan yang harus diperlihatkan kepada para terdakwa.
"Jadi bukan mengada-ada karena memang banyak bukti materil yang harus dikasih lihat sama mereka. Memang bisa saja online tapi kan PPKM sudah dicabut, tidak ada alasan meskipun masih bisa dilakukan tapi lebih bagus berhadapan langsung," ujarnya.
Hanya untuk memenuhi dakwaan kita bahwa ini ada catatan catatan kita yang harus diperlihatkan sama dia. Memang bisa saja secara online tapi kan sekarang ppkm sudah dicabut, tidak ada alasan, bagaimana caranya kita istilahnya memperlihatkan semuanya meski secara online bisa, tapi lebih bagus kalau berhadapan langsung.
Pujo melanjutkan, sebenarnya, surat permohonan kepada majelis hakim untuk menghadirkan kedua terdakwa ini sudah diajukan. Kemudian, hari ini kami ajukan kembali didepan persidangan. Kemudian, soal penjadwalan ulang sidang lanjutan, diajukan oleh JPU supaya bisa mengurus surat permohonan untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan.
"Waktu juga jadi pertimbangan, sekarang kan hari Jumat besol Sabtu. Berarti Senin mulai mengurus suratnya, makanya kami minta penjadwalan ulang sidangnya," katanya.
Berdasarkan dakwaan dan fakta persidangan, transaksi kerja sama bisnis antara korban dengan terdakwa Irfan berlangsung sejak 2013 hingga 2019. Namun, SPBU, vila, dan tanah yang dibeli dan dibangun oleh dana dari korban SG tersebut diatasnamakan Endang Kusumawaty.
Akibat dugaan penipuan dan penggelapan itu, korban SG mengalami kerugian Rp58.493.205.000. Terdakwa Irfan Suryanegara, tutur JPU, menggunakan uang korban Stelly Gandawijaya untuk membangun SPBU, vila, dan tanah.
Akibat perbuatannya, terdakwa Irfan Suryanegara dan Endang Kusumawaty didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan untuk dakwaan pertama.
Selain itu, JPU mengajukan dakwaan kedua, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 10 sampai 20 tahun penjara.*** (rd dani r nugraha)
Editor : Doni Ramdhani

