Sejumlah Nama Politisi Papan Atas Jabar Disebut di Ruang Sidang Kasus Irfan Suryanagara
Sejumlah nama politisi kondang Jawa Barat mencuat di persidangan kasus dugaan penggelapan uang dengan terdakwa Irfan Suryanagara. Nama-nama politisi yang mencuat sebagai penerima aliran dana itu antara lain Dedi Mulyadi, Deddy Mizwar, Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis dan Bupati Karawang, Cellica Nurachadiana.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Bandung- Kasus dugaan penggelapan Irfan Suryanagara ternyata tak sesederhana yang diduga. Nama sejumlah politisi papan atas Jawa Barat ikut tersebut.
Baru memasuki kali kedua, sidang Kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa Irfan Suryanagara langsung memanas. Bukan karena adu mulut di ruang pengadilan, melainkan mencuatnya nama-nama politisi kondang di Jawa Barat di ruang Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Senin, 5 Desember 2022.
Nama-nama itu keluar dari mulut Stanly Gandawijaya, korban kasus penggelapan yang menjadi saksi pada sidang kali ini. Mulai dari mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar, mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, Bupati Karawang Cellica Nurachadiana, hingga Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis.
Stanly menyebutkan duitnya mengalir ke tokoh-tokoh tersebut sebagai dana kampanye saat mengikuti kontestasi demokrasi 2018. Saat itu, pasangan Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi maju sebagai pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jawa Barat, Cellica dan Azis tampil sebagai calon petahana pada Pilkada Karawang dan Kota Cirebon.
Stanly sendiri dihadirkan sebagai saksi korban dalam sidang. Dia bersaksi untuk dua terdakwa, mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty. sidang dipimpin Dwi Sugianto sebagai ketua majelis hakim.
Stanly menyebutkan, selain telah menyerahkan uang sebesar Rp58 miliar kepada Irfan untuk pembelian tanah dan beberapa SPBU, dia juga dimintai uang oleh Irfan untuk membantu kampanye Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi (saat Pilgub Jabar 2018) dan Celica Nurrachdiana (Pilkada Karawang 2020) dan Nashrudin Aziz (Pilkada Kota Cirebon 2018).
“Semua permintaan uang untuk pembelian tanah, SPBU dan juga untuk pengurusan perizinan SPBU ada catatannya. Termasuk permintaan terdakwa untuk kampanye,” kata Stanly.
Dia mengaku memberikan Rp7,5 miliar untuk pasangan Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi. Lalu, ada pula masing-masing sebesar Rp5 miliar untuk Cellica dan Azis. Deddy-Dedi kandas di Pilgub Jawa Barat, sementara Cellica dan Azis menang di Karawang dan Kota Cirebon.
Tak hanya itu, Stanly mengaku juga diminta untuk dana kampanye Endang Kusumawaty. Nilainya jauh lebih besar, yakni Rp25 miliar. Saat itu, istri Irfan Suryanagara itu ikut Pilwalkot Pangkalpinang 2018.
Endang yang berpasangan dengan Ismiryadi diusung koalisi besar: Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat, dan PKB. Tapi, duet ini tak laku. Hanya meraih 16,76% suara.
Stanly menjelaskan, ia mengenal Irfan sejak 2009 hingga 2018. Saat pertama kali berkenalan itu, Irfan adalah Ketua DPRD Jawa Barat, yakni pada periode 2009-2014.
Dalam kurun waktu tersebut, di antara keduanya terjadi kesepakatan kerja sama usaha. Yakni berupa bisnis perumahan, rumah sakit, tanah kavling dan SPBU.
Dalam kerja sama itu, terjadi beberapa kali transaksi pembelian tanah dan SPBU dengan uang dari Stanly. Karena Stanly disibukan dengan urusan lain, setiap transaksi pembelian tanah yang terdapat di Sukabumi dilakukan atas nama Endang Kusumawaty.
"Pembelian tanah-tanah ini rencananya akan dibikin usaha bersama. Tapi setiap penandatanganan akta jual beli (AJB) selalu diatasnamakan Endang. Bahkan selain membeli tanah, di sana juga saya diminta membangunkan villa di salah satu lahan yang sudah kita beli itu," ujarnya.
Stanly melanjutkan, selain pembelian tanah, suatu waktu terdakwa Irfan meminta saksi korban untuk membeli sebuah SPBU yang sedang tutup karena disegel di Karawang. Irfan meyakinkan jika SPBU itu dijual murah dan usaha ini memiliki peluang yang bagus.
Maka, dibelilah SPBU tersebut senilai Rp 12,5 miliar. Ini disusul dengan pembelian dua SPBU di Cirebon dan di Sukabumi serta satu pembangunan SPBU baru yang juga di Cirebon.
"Terdakwa Irfan menawarkan agar bisnis SPBU ini dikelola oleh istrinya yakni Endang. Dengan alasan untuk mempermudah pengelolaan, transaksi pembelian SPBU ini diatasnamakan istrinya itu,” katanya.
Selama mengenal terdakwa dan melakukan usaha bersama, Stanly mengaku tidak pernah menerima uang hasil usaha sepeserpun. Bahkan, alih-alih dapat untung, ia malah kerap dimintai uang oleh terdakwa Irfan, termasuk pembelian dua buah rumah di Kota Bandung yang diperuntukan kantor manajemen perusahaan SPBU dan juga untuk tempat tinggal adik Endang yang sengaja didatangkan dari Bangka untuk mengurus usaha SPBU.
"Delapan tahun saya kenal terdakwa dan usaha bersama tidak pernah saya menerima uang hasilnya. Setiap saya tagih agar dia mengembalikan hak saya sejak 2019, selalu menghindar. Alasannya sakit, sibuk kerja, dan lainnya. Suatu ketika setelah dia sembuh dari Covid-19, saya tagih lagi, dia bilang sedang dikelola," katanya.
Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU), mendakwa Ketua DPRD Jawa Barat periode 2009-2014, Irfan Suryanagara dan Istrinya Endang Kusumawaty melakukan penipuan, penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada persidangan perdana di Pengadilan Negeri Bale Bandung di Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, Rabu (30/11).
"Pasal yang kami kenakan kepada dua terdakwa yakni 378 jo 372 KUHP itu dakwaan pertama. Kemudian pasal 3,4 dan 5 TPPU. Tadi kami membacakan dakwaan, ternyata dari tim penasihat hukum terdakwa tidak ada eksepsi. Maka sesuai kesepakatan, persidangan akan dilanjutkan pada Seni 5 Desember, dengan agenda pembuktian dari keterangan saksi,” kata salah seorang anggota JPU Yendri Aidil usai persidangan.
Menurut Yendri, pasal-pasal yang dikenakan kepada kedua terdakwa ini berdasarkan hasil penyidikan oleh penyidik. Sebagai penuntut umum, pihaknya akan melakukan pembuktian tentang apa yang disangka kan penyidik itu.
Kata dia, berdasarkan dakwaan yang tadi dibacakan, memang uang hasil kejahatan tersebut digunakan kedua terdakwa. Di antaranya untuk membeli SPBU dan juga membeli tanah dan villa.***(Rd Dani R Nugraha)
Editor : Ghiok Riswoto


