Sejumlah Nama Politisi Papan Atas Jabar Disebut di Ruang Sidang Kasus Irfan Suryanagara

Sejumlah nama politisi kondang Jawa Barat mencuat di persidangan kasus dugaan penggelapan uang dengan terdakwa Irfan Suryanagara. Nama-nama politisi yang mencuat sebagai penerima aliran dana itu antara lain Dedi Mulyadi, Deddy Mizwar, Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis dan Bupati Karawang, Cellica Nurachadiana.

Sejumlah Nama Politisi Papan Atas Jabar Disebut di Ruang Sidang Kasus Irfan Suryanagara
Sejumlah nama politisi kondang Jawa Barat mencuat di persidangan kasus dugaan penggelapan uang dengan terdakwa Irfan Suryanagara. Nama-nama politisi yang mencuat sebagai penerima aliran dana itu antara lain Dedi Mulyadi, Deddy Mizwar, Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis dan Bupati Karawang, Cellica Nurachadiana.

Dia mengaku memberikan Rp7,5 miliar untuk pasangan Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi. Lalu, ada pula masing-masing sebesar Rp5 miliar untuk Cellica dan Azis. Deddy-Dedi kandas di Pilgub Jawa Barat, sementara Cellica dan Azis menang di Karawang dan Kota Cirebon.

Tak hanya itu, Stanly mengaku juga diminta untuk dana kampanye Endang Kusumawaty. Nilainya jauh lebih besar, yakni Rp25 miliar. Saat itu, istri Irfan Suryanagara itu ikut Pilwalkot Pangkalpinang 2018.

Endang yang berpasangan dengan Ismiryadi diusung koalisi besar: Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat, dan PKB. Tapi, duet ini tak laku. Hanya meraih 16,76% suara.

Stanly menjelaskan, ia mengenal Irfan sejak 2009 hingga 2018. Saat pertama kali berkenalan itu, Irfan adalah Ketua DPRD Jawa Barat, yakni pada periode 2009-2014.
Dalam kurun waktu tersebut, di antara keduanya terjadi kesepakatan kerja sama usaha. Yakni berupa bisnis perumahan, rumah sakit, tanah kavling dan SPBU.

Dalam kerja sama itu, terjadi beberapa kali transaksi pembelian tanah dan SPBU dengan uang dari Stanly. Karena Stanly disibukan dengan urusan lain, setiap transaksi pembelian tanah yang terdapat di Sukabumi dilakukan atas nama Endang Kusumawaty.

"Pembelian tanah-tanah ini rencananya akan dibikin usaha bersama. Tapi setiap penandatanganan akta jual beli (AJB) selalu diatasnamakan Endang. Bahkan selain membeli tanah, di sana juga saya diminta membangunkan villa di salah satu lahan yang sudah kita beli itu," ujarnya.

Baca Juga : Polda Jabar Imbau Masyarakat Tidak Mudah Tergiur Investasi Online

Stanly melanjutkan, selain pembelian tanah, suatu waktu terdakwa Irfan meminta saksi korban untuk membeli sebuah SPBU yang sedang tutup karena disegel di Karawang. Irfan meyakinkan jika SPBU itu dijual murah dan usaha ini memiliki peluang yang bagus. 


Editor : Ghiok Riswoto