Sejumlah Nama Politisi Papan Atas Jabar Disebut di Ruang Sidang Kasus Irfan Suryanagara

Sejumlah nama politisi kondang Jawa Barat mencuat di persidangan kasus dugaan penggelapan uang dengan terdakwa Irfan Suryanagara. Nama-nama politisi yang mencuat sebagai penerima aliran dana itu antara lain Dedi Mulyadi, Deddy Mizwar, Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis dan Bupati Karawang, Cellica Nurachadiana.

Sejumlah Nama Politisi Papan Atas Jabar Disebut di Ruang Sidang Kasus Irfan Suryanagara
Sejumlah nama politisi kondang Jawa Barat mencuat di persidangan kasus dugaan penggelapan uang dengan terdakwa Irfan Suryanagara. Nama-nama politisi yang mencuat sebagai penerima aliran dana itu antara lain Dedi Mulyadi, Deddy Mizwar, Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis dan Bupati Karawang, Cellica Nurachadiana.

Maka, dibelilah SPBU tersebut senilai Rp 12,5 miliar. Ini disusul dengan pembelian dua SPBU di Cirebon dan di Sukabumi serta satu pembangunan SPBU baru yang juga di Cirebon.

"Terdakwa Irfan menawarkan agar bisnis SPBU ini dikelola oleh istrinya yakni Endang. Dengan alasan untuk mempermudah pengelolaan, transaksi pembelian SPBU ini diatasnamakan istrinya itu,” katanya. 

Selama mengenal terdakwa dan melakukan usaha bersama, Stanly mengaku tidak pernah menerima uang hasil usaha sepeserpun. Bahkan, alih-alih dapat untung, ia malah kerap dimintai uang oleh terdakwa Irfan, termasuk pembelian dua buah rumah di Kota Bandung yang diperuntukan kantor manajemen perusahaan SPBU dan juga untuk tempat tinggal adik Endang yang sengaja didatangkan dari Bangka untuk mengurus usaha SPBU.

"Delapan tahun saya kenal terdakwa dan usaha bersama tidak pernah saya menerima uang hasilnya. Setiap saya tagih agar dia mengembalikan hak saya sejak 2019, selalu menghindar. Alasannya sakit, sibuk kerja, dan lainnya. Suatu ketika setelah dia sembuh dari Covid-19, saya tagih lagi, dia bilang sedang dikelola," katanya.

Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU), mendakwa Ketua DPRD Jawa Barat periode 2009-2014, Irfan Suryanagara dan Istrinya Endang Kusumawaty melakukan penipuan, penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada persidangan perdana di Pengadilan Negeri Bale Bandung di Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, Rabu (30/11).

"Pasal yang kami kenakan kepada dua terdakwa yakni 378 jo 372 KUHP itu dakwaan pertama. Kemudian pasal 3,4 dan 5 TPPU. Tadi kami membacakan dakwaan, ternyata dari tim penasihat hukum terdakwa tidak ada eksepsi. Maka sesuai kesepakatan, persidangan akan dilanjutkan pada Seni 5 Desember, dengan agenda pembuktian dari keterangan saksi,” kata salah seorang anggota JPU Yendri Aidil usai persidangan. 

Baca Juga : Cekcok Gegara Perkara Utang, Pria Paruh Baya di Ngamprah Tega Bacok Temannya 

Menurut Yendri, pasal-pasal yang dikenakan kepada kedua terdakwa ini berdasarkan hasil penyidikan oleh penyidik. Sebagai penuntut umum, pihaknya akan melakukan pembuktian tentang apa yang disangka kan penyidik itu. 


Editor : Ghiok Riswoto