Garut PPKM Level 1, 75 Persen ASN Boleh Bekerja di Kantor

Menyusul turunnya level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Garut dari level 2 ke level 1.

Garut PPKM Level 1,  75 Persen ASN Boleh Bekerja di Kantor
 
 
INILAHKORAN, Garut-Menyusul turunnya level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Garut dari level 2 ke level 1.
 
Pemkab Garut memberlakukan kegiatan perkantoran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Pemkab Garut dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Garut sebesar 75 persen WFO (Work From Office/Bekerja dari Kantor) dan sebesar 25 persen WFH (Work From Home/Bekerja dari Rumah).
 
Hal itu tercantum dalam Instruksi Bupati Garut Nomor 443.2/186/BKD tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 melalui Protokol Kesehatan Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemkab Garut, menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali yang berlaku 18 hingga 24 Januari 2022.
 
 
Pada instruksi ditandatangani Bupat Garut Rudy Gunawan tertanggal 17 Januari 2022 itu disebutkan, bagi ASN dan pegawai di lingkungan Pemkab Garut termasuk BUMD yang melaksanakan WFO sebesar 75 persen itu diwajibkan sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar kerja, serta tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 
 
Bagi ASN dan pegawai yang melaksanakan WFH juga diwajibkan tetap mengikuti kegiatan apel, rapat, serta kegiatan lainnya yang diselenggarakan secara digital.
 
"Bagi semua kalangan masyarakat, mesti diingat pula, meskipun Garut saat ini masuk PPKM level 1, berdisiplin menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari tetap harus dijaga. Ditambah mengikuti vaksinasi bagi yang belum divaksin, atau belum lengkap dosisnya !" ingat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Garut Muksin, Selasa (18/1/2022).(zainulmukhtar)***
 
 


Editor : inilahkoran