Gawat! 12 Kontraktor Pemkab Bogor Dikepung KPK dan Kejaksaan Negeri

Sejumlah 12 kontraktor Pemerintah Kabupaten Bogor kini dikepung Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK.

Gawat! 12 Kontraktor Pemkab Bogor Dikepung KPK dan Kejaksaan Negeri
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Makki menyatakan pihaknya akan memanggil 12 kontraktor yang belum mengembalikan uang Pemkab Bogor senilai Rp5 miliar.

INILAHKORAN, Cibinong – Sejumlah 12 kontraktor Pemerintah Kabupaten Bogor kini dikepung Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Makki, tak mempersoalkannya. Dia menyatakan akan berkoordinasi dengan KPK terkait 12 kontraktor Pemerintah Kabupaten Bogor yang belum mengembalikan uang sekitar Rp5 miliar itu.

“Baik KPK-RI maupun Kejaksaan itu sama saja. Tinggal pihak mana yang menerbitkan surat perintah penyelidikan, maka dialah yang melakukan upaya pengembalian uang negara dari Pemerintah Kabupaten Bogor itu,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor itu.

Baca Juga : Uang Pemkab Bogor Nyangkut Rp5 Miliar, Kejari Bakal Panggil 12 Kontraktor

Mantan Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi itu mengatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap 12 kontraktor yang belum mengembalikan uang negara sekitar Rp5 miliar.

Uang sebesar Rp5 miliar itu ditenggarai merupakan kerugian negara, baik itu karena kelebihan bayar, kekurangan volume, maupun lainnya.

Hal itu sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat untuk penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor tahun 2021, yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Baca Juga : Polresta Bogor Kota Berhasil Amankan Pengemudi yang Halangi Laju Ambulance

“Kami akan menagih pembayaran kepada 12 kontraktor, yang tertuang dalam LHP BPK Perwakilan Jawa Barat dalam APBD Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Makki kepada wartawan, Senin, 9 Mei 2023.

Halaman :


Editor : Zulfirman