Gawat! Dinilai Diskriminatif, Pedagang Puncak Bakal Seret Pemkab Bogor ke Ombudsman RI

Beberapa pedagang di Kawasan Puncak bakal melaporkan Pemerintah Kabupaten Bogor ke Ombudsman Republik Indonesia.

Gawat! Dinilai Diskriminatif, Pedagang Puncak Bakal Seret Pemkab Bogor ke Ombudsman RI

INILAHKORAN, Cibinong – Beberapa pedagang di Kawasan Puncak bakal melaporkan Pemerintah Kabupaten Bogor ke Ombudsman Republik Indonesia.

Pelaporan ini adalah sebagai buntut penertiban yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bogor rerhadap bangunan pedagang di Kawasan Puncak.

Penasehat hukum pedagang, Deni Firmansyah, menuding Pemerintah Kabupaten Bogor, dalam hal ini Satpol PP bersikap diskriminatif dalam penertiban pedagang di Kawasan Puncak.

“Kami akan melaporkan Pemkab Bogor ke Ombudsman RI, karena penertiban bangunan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kawasan Puncak diduga berlangsung dikriminatif atau tidak adil,” kata Deni Firmansyah kepada wartawan, Senin, 26 Agustus 2024.

Deni Firmansyah menambahkan, terkait tidak tepatnya penindakan yang diduga sengaja juga turut dimasukkan dalam laporannya ke Ombudsman RI.

Dia, misalnya, merujuk pada perlakuan Pemkab Bogor terhadap Restoran Asep Stroberi yang pelanggarannya hanya diganjar Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Dengan mengenakan pasal 12 huruf g Perda Nomor 4 tahun 2015 itu, proses peradilan tipiring terhadap Restoran Asep Stroberi hanya diganjar sanksi denda Rp50 juta.

Ia menjelaskan, bahwa tindakan Pemkab Bogor termasuk melanggar hukum, di mana tidak menggunakan peraturan yang lebih tinggi dalam menindak suatu pelanggaran.

“Masa perda lebih tinggi dari undang-undang. Kenapa dikenakan tindak pidana ringan (tipiring)?,” jelas Deni Firmansyah.  

Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu mengungkapkan penertiban tahap II kawasan wisata di Puncak Kabupaten Bogor Jawa Barat terbantu kesadaran warga yang melakukan pembongkaran bangunan liar secara mandiri.

Asmawa usai memimpin apel penertiban di Puncak Cisarua Senin, mengungkapkan bahwa sebanyak 96 bangunan liar telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.

"Dari 196 yang menjadi target tahap II ini setelah dilakukan penjelasan, sosialisasi, maka sampai pada posisi semalam 96 bangunan sudah dibongkar mandiri, artinya ada kesadaran," ungkap Asmawa.

Ia menjelaskan, hal itu karena Pemerintah Kabupaten Bogor telah melakukan sosialisasi dan menempuh prosedur berupa pemberian surat peringatan satu hingga peringatan ketiga.

"Adapun yang belum sempat membongkar secara mandiri mungkin ada hambatan dari segi peralatan maka kami memberikan bantuan," ujarnya.

Pemkab Bogor saat ini sedang berupaya menata kawasan wisata Puncak, diawali dengan pemindahan PKL ke Rest Area Gunung Mas pada Senin (24/7).

Pada penertiban lapak pedagang ini, Pemkab Bogor meratakan 329 bangunan di sepanjang Jalur Puncak, terdiri atas 185 bangunan dari Gantole hingga Rest Area Gunung Mas, dan 144 bangunan dari Simpang Taman Safari Indonesia hingga Rest Area Gunung Mas.

Pemkab Bogor juga memastikan perekonomian pedagang kaki lima atau PKL di kawasan wisata akan menjadi lebih baik setelah pindah ke RestArea Gunung Mas.

Pembangunan rest area di lahan seluas tujuh hektare milik PT Perkebunan Nusantara ini telah dilakukan sejak tahun 2020-2021.

Rest Area Gunung Mas memiliki kapasitas 516 kios, terdiri atas 100 kios untuk pedagang basah seperti sayur dan buah, serta 416 kios untuk pedagang kering seperti oleh-oleh dan camilan. Masing-masing kios memiliki luas 11 meter persegi, baik basah maupun kering. (*)


Editor : Zulfirman