Gaya Hidup Mewah Bendahara RSUD Lembang Mengandalkan Dana BPJS
Mantan Bendahara RSUD Lembang Meta Susanti banyak berkelit soal dana BPJS yang diselewengkannya. Meta pun terus dikorek keterangannya oleh hakim, JPU, dan kuasa hakim soal dana BPJS tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Mantan Bendahara RSUD Lembang Meta Susanti banyak berkelit soal dana BPJS yang diselewengkannya. Meta pun terus dikorek keterangannya oleh hakim, JPU, dan kuasa hakim soal dana BPJS tersebut.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyelewengan dana BPJS RSUD Lembang di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (28/10/2019).
Sidang yang dipimpin majelis Asep Sumirat Danaatmaja mengagendakan pemeriksaan terdakwa, yakni mantan Dirut RSUD Lembang Onie Habibi dan bendaharanya Meta Susanti. Sidang berlangsung di ruang 4 PN Bandung.
Dalam keterangannya di persidangan, Oni mengaku meminjam dana BPJS RSUD Lembang lebih dari Rp2,1 miliar. Sementara, Meta mengaku hanya menggunakan dana BPJS Lembang sekitar Rp2,5 miliar.
Mendengar keterangan kedua terdakwa, hakim ketua Asep Sumirat kemudian mempertanyakan sisa dari total kerugian Rp7,7 miliar, yakni Rp3 miliar lebih.
”Kalau hitungan secara matematis ini tidak sinkron. Uang yang tidak disetorkan Rp7,7 miliar. Dokter Oni mengaku minjem Rp2,1 miliar, dan Meta hanya ngaku (pakai) Rp2,5 miliar. Ini ada selisih Rp3 miliar lebih, jadinya sama siapa,” tanya.
Oni pun keukeuh dengan keterangannya, seraya memperlihatkan catatan peminjaman uang ke hadapan majelis disaksikan JPU, pengacara hingga Meta Susanti. Bahkan, saat dikonfrontir Meta pun membenarkannya.
Asep lantas menanyakan tugas Meta sebagai bendahara penerimaan di RSUD Lembang mengenai pencatatan keuangan. Meta pun mengaku ada beberapa yang sempat tidak tercatat, lantaran komputer yang dipakainya error.
Mendengar jawaban Meta, Asep pun langsung menanyakan kemungkinan soal pencatatan di secara manual dalam buku. Namun, Meta mengaku tidak mencatat di buku lantaran takut ketahuan.
”Jadi tidak dicatat dibuku karena takut ketahuan, karena ada penyelewengan?” kata Asep dan dibenarkan oleh Meta.
”Saya tanya sekali lagi, apakah ada pemberian ke pihak lain selain dokter Oni,” tanyanya.
Meta pun mengaku tidak. Hakim pun kemudian membacakan keterangan Meta dalam BAP, di mana uang BPJS dipakainya untuk membeli rumah di Jambi, membayar hutang ke rentenir, investasi ayam potong, hingga pembelian beberapa unit mobil.
Mendengar pernyataan Meta yang berbelit-belit, Asep pun menegaskan jika selisih Rp3 miliar tidak ada catatannya, maka yang harus mempertanggungjawabkannya yaitu terdakwa Meta. Terlebih, untuk terdakwa Oni Habibie ada catatan peminjamannya.
Hakim anggota lainnya kemudian mempertanyakan biaya makan minum (Mamin) meta yang dalam setahun bisa mencapai Rp1,3 miliar.
”Itu makan apa saja bisa nyampai segitu. Kalau dihitung sebulan Rp100 juta. Saya aja makan gak nyampai segitu, gaji saya pun kurang,” katanya.
Dalam persidangan juga terungkap, selama ini Meta mengakui jika uang yang ditransferkan untuk klaim BPJS tidak langsung disetorkannya, namun disimpan di dalam laci. Sebab, selama ini RSUD Lembang tidak memiliki brankas. (Ahmad Sayuti)
Editor : Doni Ramdhani

