Update Kasus Mantan Kekasih Laura Anna, Gaga Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal mengatakan, Gaga Muhammad telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung,- Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal mengatakan, Gaga Muhammad telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Mantan kekasih Laura Anna itu, kata Alex tengah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya terkait kasus pidana lalu lintas.
Sebagai informasi, kasus yang menjerat Gaga Muhammadini teregister dengan nomor perkara 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim. Kasus ini dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 21 Oktober lalu.
Baca Juga: Rober Alberts Akui Persib Percaya Diri Menghadapi Persebaya
"Tempat ditahan di Polda," kata Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal pada, Selasa 7 Desember 2021.
"Besok sidang agenda pemeriksaan saksi. Sidang online, terdakwanya bersidang dari tempat ditahan di Polda," ucap Alex.
Dari informasi yang dihimpun, dalam kasus ini Gaga Muhammad didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Rucika Hadirkan Solusi Terpadu Fasilitas Sanitasi dan Air Bersih di Kabupaten Bandung
Sebelumnya diberitakan Selebgram Edelenyi Laura kembali menjadi sorotan publik usai dirinya mendatangi pengadilan untuk memperjuangkan haknya dan menuntut mantan kekasihnya, Gaga Muhammad, yang telah menyebabkan dirinya tak bisa berjalan akibat kecelakaan yang terjadi pada Desember 2019 silam.
Akibat kecelakaan itu, Laura mengalami luka yang cukup serius dan terkenal Servikal Vertebal Disslocation atau dislokasi tulang leher, tak hanya itu, salah satu syaraf Laura pun ada yang terjepit sehingga dirinya tidak bisa bergerak.
Baca Juga: Jadi Ketua ICMI Gantikan Jimly Asshidiqqie, Ini Profil Arif Satria
Akan tetapi, dalam kecelakaan tersebut Gaga Muhammad yang saat itu mengendarai mobil justru selamat dan hanya mengalami luka ringan yang bisa sembuh dalam beberapa hari saja.***(Rinda Suherlina)
Editor : inilahkoran


