Unggah Kartu Bebas Penjara dalam Permaianan Monopoli, dr. Tirta Sindir Rachel Vennya?
dr. Tirta mengunggah foto salah satu kartu bebas dari penjara yang dipakai saat main monopoli. Seolah memberikan sindiran.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung,- Seolah memberikan sindiran, Influencer dr. Tirta baru-baru ini mengunggah soal kartu yang dipakai saat main monopoli.
Dalam unggahannya dr. Tirta mengunggah foto salah satu kartu bebas dari penjara yang dipakai saat main monopoli.
Kartu tersebut kata Tirta memang berfungsi untuk menyelamatkan pemain game monopoli agar tidak masuk bui.
Baca Juga: Nataru, Disparbud Minta Objek Wisata Perketat Pengawasan Prokes
"Jadi ingat kalo main monopoli pas zaman sd - smp , pengen banget dapet kartu ini. Kartu sakti, yg bisa menyelamatkan kalo kita d game masuk bui," tulis dr. Tirta dalam caption unggahannya pada Sabtu 11 Desember 2021.
"Coba kartu ini bisa digunakan di dunia nyata. :( Atau jangan2 di dunia nyata ada yg punya kartu ini?," lanjutnya.
Sontak unggahan tersebut pun diserbu komentar netizen. Tak sedikit netizen yang menilai unggahan dr. Tirta itu merupakan bentuk sindiran untuk Rachel Vennya.
Baca Juga: Nataru, Disparbud Minta Objek Wisata Perketat Pengawasan Prokes
Kendati begitu, dr. Tirta tak menjelaskan unggahannya ditujukan untuk siapa.
"Pengen dong," komentar akun @indrakenz.
"Lo abis berapa bre buat karantina 10 hari, nyaris 100 juta yeee?," balas dr. Tirta.
"Kartu sopan," sahut netizen lain.
"Nyindir Rachel Vennya," sahut akun lain.
"Udah ada yang make di dunia nyata ya dok katanya?," tanya akun lain.
Baca Juga: Netizen Dibuat Geram Usai Rachel Vennya Dinyatakan Bebas Hukuman Karena Dianggap Sopan
"Siapa? Koruptor? Atau ada yang lain yah," jawab dr Tirta.
Sebagai informasi baru-baru ini Selebgram terkenal, Rachel Vennya bebas penjara kasus pelanggaran aturan karantina Covid-19 pasca kepulanganna dari New York, Amerika Serikat.
Netizen dibuat geram saat keputusan hakim Pengadilan Negeri Tangerang kepada Rachel Vennya tersebar luas di berbagai platform media sosial.
Baca Juga: AMD Ryzen 5000 Series jadi Kado Lima Tahun Perjalanan AMD Indonesia di Industri Prosesor
"Dijatuhi pidana masing-masing selama 4 bulan dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberika perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaa selama 8 bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindakan pidana, dan denda masing-masing 50 juta subsider 1 bulan kurunga," tutur hakim PN Tangerang.***(Rinda Suherlina)
Editor : inilahkoran


