Gegara Virus Corona, Beberapa Tahapan Pilbup Bandung 2020 Ditunda
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung menunda beberapa tahapan pelaksanaan Pemilihan bupati dan wakil bupati Bandung 2020. Langkah itu diambil menyikapi perkembangan situasi dan kondisi saat ini terkait dengan penyebaran Covid-19, khususnya di Kabupaten Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung menunda beberapa tahapan pelaksanaan Pemilihan bupati dan wakil bupati Bandung 2020. Langkah itu diambil menyikapi perkembangan situasi dan kondisi saat ini terkait dengan penyebaran Covid-19, khususnya di Kabupaten Bandung.
"Penundaan beberapa tahapan pemilihan tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor 19/PP.04.2-Kpt/3204/Kab/III/2020 tanggal 22 Maret 2020, tentang Penundaan Beberapa Tahapan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung 2020," kata Divisi Humas dan Hukum KPU Kabupaten Bandung Supriatna, Selasa (24/3/20).
Supriatna mengatakan, beberapa tahapan yang ditunda antara lain Pelantikan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang semula akan dilaksanakan pada 22 Maret 2020. Selain itu, Pembentukan Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) yang awalnya dilakukan pada 26 Maret-15 April 2020, dan Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih yang awalnya akan dilaksanakan pada 18 April-17 Mei 2020.
"Penundaan beberapa tahapan pemilihan ini juga telah diinstruksikan kepada seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Bandung," ujarnya.
Supriatna menjelaskan, memperhatikan protokol kesehatan dari otoritas berwenang, baik tingkat internasional, pusat dan daerah, KPU Kabupaten Bandung juga menerbitkan Prosedur Standar Operasional (SOP) yang berlaku untuk seluruh pegawai dan tamu yang berkunjung.
Selain itu juga ada pembagian tugas bagi pegawai melalui mekanisme bekerja di tempat tinggal atau Work From Home (WFH), dengan tetap memerhatikan kelancaran pelayanan kepada masyarakat dan efektivitas kinerja.
"Setiap pegawai atau tamu yang berkunjung ke KPU Kabupaten Bandung, terlebih dahulu dicek kondisi tubuhnya oleh petugas melalui alat thermal scanner serta membersihkan tangan dengan hand sanitizer yang telah disediakan," katanya.
Sedangkan bagi pegawai yang sedang melakukan WFH, kata Supriatna, KPU Kabupaten Bandung telah menggunakan layanan video conference untuk sarana koordinasi guna memastikan kelancaran tugas tetap terlaksana dengan baik.
Supriatna memaparkan penunda beberapa tahapan sesuai protokol kesehatan dari otoritas yang berwenang, Keputusan KPU RI Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19
Selain itu juga Surat Edaran KPU RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, termasuk di Kabupaten Bandung. (Dani R Nugraha)
Editor : Doni Ramdhani

