Gelar Rakor, KPU KBB Umumkan Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal membatasi massa yang mengantar bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat yang bakal mendaftar diri pada 27-29 Agustus 2024 mendatang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal membatasi massa yang mengantar bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat yang bakal mendaftar diri pada 27-29 Agustus 2024 mendatang.
Rencananya, jumlah massa yang mengantar pasangan calon saat datang ke Kantor KPU KBB sebanyak 50 orang. Sedangkan pendamping yang diperbolehkan masuk ke Aula Herawati Setya Mulya dibatasi sebanyak 20 orang.
"Yang 20 orang ini nantinya akan diberikan Id card khusus yang nanti bisa diambil oleh Liaison Officer atau LO masing-masing paslon," kata Ketua KPU KBB, Rifqi Ahmad Sulaeman saat dihubungi, Minggu 25 Agustus 2024.
Ripqi menjelaskan, pelaksanaan pendaftaraan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pihaknya sudah melaksanakan rapat koordinasi terkait persiapan pelaksanaan pendaftaraan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat.
"Dalam rapat koordinasi tersebut kami mengundang Forkopimda Bandung Barat dan membahas berbagai persiapan pendaftaran Paslon," katanya.
Ripqi menegaskan, KPU Kabupaten Bandung Barat siap mulai dari kedatangan pasangan calon hingga masuk ke ruangan pendaftaran.
"Lalu persyaratan yang harus dipersiapkan oleh calon, misalkan berkaitan dengan izasah, kita koordinasi dengan Disdik, kemudian dengan persyaratan kesehatan kita koordinasikam Dinkes," jelasnya.
Secara teknis, kata Ripqi, pihaknya memastikan pada tanggal 27 November 2015 pelaksanaan pendaftaraan paslon bisa berjalan aman dan tertib, terutama dari sisi keamanan hingga lalu lintas pihaknya akan fasilitasi.
"Kami mengimbau kepada para paslon agar tidak terlalu banyak membawa massa. Sebab kami juga akan melakukan pembatasan massa yang akan mengantar," katanya.
Kemudian, lanjut Ripqi, sisi teknis kesehatan pun dibahas dalam rapat koordinasi hari ini dimana ada dua kali tes kesehatan atau Medical Check Up (MCU).
"Jadi cek kesehatan itu ada dua kali, tes kesehatan yang dilakukan oleh masing-masing calon kemudian berkasnya dilampirkan dalam dokumen," katanya.
"Setelah itu kita (KPU-red) akan lakukan cek kesehatan MCU juga untuk semua paslon setelah pendaftaran dan diagendakan pada tanggal 31 Agustus 2024," sebutnya.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU KBB, Cep Suryana mengatakan, kegiatan hari ini merupakan rapat lanjutan dan rapat ini lebih konkret karena berkaitan dengan persiapan pendaftaran pasangan calon.
"Tentunya dalam hal ini ingin menghadirkan nuansa bagaimana pelaksanaan pendaftaran berjalan dengan baik," kata Cep, Sabtu 24 Agustus 2024.
Cep menyebut, beberapa hal sudah disiapkan mulai dari titik parkir atau drop off ke lokasi pendaftaran. Selain itu, pihaknya pun sudah mengimbau para paslon untuk mempersiapkan persyaratan yang sudah ditentukan oleh KPU, mulai dari ijazah, kesehatan dan lainnya.
"Sedikitnya ada 19 dokumen persyaratan yang meski dibawa oleh para bakal calon pada pendaftaran nanti," sebutnya.
Cep menegaskan, pihaknya dari KPU Kabupaten Bandung Barat berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima atau terbaik kepada seluruh paslon yang akan mendaftar pada tanggal 27-29 Agustus 2024.
"Salah satunya kami sudah menyiapkan kantung-kantung parkir," ucapnya.
Selain itu, pihaknya pun mengimbau kepada para paslon maupun LO agar melakukan konfirmasi kepada KPU KBB sehari sebelum pendaftaran.
"Itu perlu dilakukan agar tidak terjadi benturan pendaftaran calon dengan paslon lain," katanya.
Tak hanya itu, pihaknya pun sudah meminta pandangan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dishub KBB dan Kepolisian terkait skema pendaftaran paslon nanti.
"Sudah disepakati bahwa untuk para paslon kita sarankan 50 orang mengantar. Kemudian, dari 50 itu sendiri tidak semua pihak yang dapat masuk hanya dibatasi 20 yang bisa masuk gedung jadi hanya LO atau istri dari paslon itu sendiri," katanya.
Sisanya, tambah Cep, menunggu di luar. Hal itu dilakukan dalam rangka memberikan kenyamanan dan keberlangsungan proses pendaftaran pasangan calon.
"Nantinya hanya 20 orang ini yang memiliki id card yang boleh masuk. Termasuk, kantung parkir juga menjadi satu hal yang harus dipersiapkan," katanya.
Adapun informasi lebih lengkapnya bisa dicek di sini (https://kab-bandungbarat.kpu.go.id/berita/baca/7986/pengumuman-nomor-592pl022-pu32172024-tentang-pendaftaran-pasangan-calon-bupati-dan-wakil-bupati-bandung-barat-tahun-2024).***
Editor : Ahmad Sayuti
