Gunakan Airsoft Gun, Predator Anak di Bandung Dituntut 7 Tahun Bui

HMH hanya bisa tertunduk lesu saat nasibnya ditentukan di meja hijau Pengadilan Negeri Bandung. Pemuda berumur dua puluh empat tahun tersebut terjerat kasus hukum yang sangat serius setelah aksi asusila terhadap anak di bawah umur terbongkar ke publik. 

Gunakan Airsoft Gun, Predator Anak di Bandung Dituntut 7 Tahun Bui
Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kota Bandung telah membacakan tuntutan hukuman tujuh tahun penjara bagi pemuda ini. Langkah hukum tegas ini diambil setelah ia dinyatakan terbukti melanggar berbagai aturan dalam Undang-undang Perlindungan Anak serta KUHP Nasional yang berlaku. (ilustrasi)

INILAHKORAN.ID - HMH hanya bisa tertunduk lesu saat nasibnya ditentukan di meja hijau Pengadilan Negeri Bandung. Pemuda berumur dua puluh empat tahun tersebut terjerat kasus hukum yang sangat serius setelah aksi asusila terhadap anak di bawah umur terbongkar ke publik. 

Tak main-main, dalam menjalankan aksinya ia menggunakan senjata airsoft gun sebagai alat untuk mengintimidasi para korbannya agar tidak melawan.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kota Bandung telah membacakan tuntutan hukuman tujuh tahun penjara bagi pemuda ini. Langkah hukum tegas ini diambil setelah ia dinyatakan terbukti melanggar berbagai aturan dalam Undang-undang Perlindungan Anak serta KUHP Nasional yang berlaku.

Pelaku diyakini bersalah melanggar Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76 E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 415 huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, jo Pasal 622 ayat (5) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Betul, terdakwa sudah kami tuntut dengan hukuman 7 tahun kurungan penjara," kata Plt Kasi Pidana Umum Kejari Kota Bandung Alex Akbar saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa 20 Januari 2026.

Rekam jejak kejahatan tersangka ini ternyata cukup panjang, dimulai sejak 2021 silam. Salah satu remaja yang kala itu masih berusia lima belas tahun diundang ke kediaman tersangka bersama rekan-rekannya. 

Di tempat itulah korban dipaksa menenggak minuman keras sebelum akhirnya dipaksa melayani nafsu pelaku di bawah tekanan fisik dan ancaman senjata.

"Sambil mengancam apabila tidak mau akan ditembak," ucap Alex dalam keterangannya.

Kekejaman HMH berlanjut hingga tahun dua ribu dua puluh empat dengan menyasar korban lain yang juga masih di bawah umur. Kali ini ia berpura-pura mengeluh sakit badan dan meminta korban untuk memijat serta mengerok punggungnya. 

Namun di tengah sesi tersebut, pelaku melakukan tindakan asusila demi memuaskan hasratnya. Sebagai upaya tutup mulut, pelaku menakut-nakuti korban dengan keberadaan senjata api di dalam rumahnya.

"Setelah itu terdakwa meminta korban untuk tidak menceritakan kepada siapa pun dan mengatakan bahwa ada senjata airsoft gun di lemari terdakwa," bebernya.

Setelah melalui serangkaian sidang tertutup, vonis akhir dijadwalkan akan segera dibacakan dalam waktu dekat untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para korban.

"Setelah ini, agenda selanjutnya adalah pembacaan putusan yang dijadwalkan Kamis 22 Januari 2026," pungkasnya.


Editor : Doni Ramdhani