Guru Non-PNS Dapat Bantuan Insentif dari Pemkab Bogor

Ditemani Wakil Bupati Bogor, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala Kantor Cabang BJB Cibinong, Bupati Bogor Ade Yasin meluncurkan kartu ATM Panca Karsa bagi guru non-pegawai negeri sipil (PNS).

Guru Non-PNS Dapat Bantuan Insentif dari Pemkab Bogor
Foto: Reza Zurifwan

INILAH, Bogor - Ditemani Wakil Bupati Bogor, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala Kantor Cabang BJB Cibinong, Bupati Bogor Ade Yasin meluncurkan kartu ATM Panca Karsa bagi guru non-pegawai negeri sipil (PNS).

Melalui kartu yang sekaligus berfungsi sebagai kartu ATM BJB tersebut, para guru non-PNS atau honorer yang dianggap terdampak pandemi Covid-19 ini di setiap semesternya akan mendapatkan insentif sebesar Rp2,4 juta untuk dua semester.

"Di tahun 2021 ini dengan anggaran kurang lebih Rp15 miliar, sebanyak 10.001 guru mulai dari taman kanak-kanak negeri, SDN, SMPN, MI maupun MTS akan mendapatkan bantuan insentif melalui kartu Panca Karsa, bantuan ini karena penghasilan mereka terdampak pandemi Covid-19," kata Ade Yasin kepada wartawan, Rabu (18/08/2021).

Baca Juga : Sip! Polres Bogor Dapat Penghargaan dari Kedubes Yaman

Dia menambahkan, guru non-PNS atau honorer yang akan mendapatkan bantuan insentif ini masa kerjanya minimal selama 2 tahun. Dalam pemberian insentif ini, jajarannya sudah berkonsultasi dengan DPRD Kabupaten Bogor.

Selain kartu Panca Karsa, jajaran Pemkab Bogor juga akan membagikan kartu Bogor Cerdas yang peruntukkannya bagi siswa-siswi kurang mampu.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Juanda Dimansyah menjelaskan guru non-PNS atau honorer yang sudah 2 tahun masa baktinya namun tidak mendapatkan bantuan insentif bisa mengajukan ke jajarannya.

Baca Juga : Satgas Covid-19 Bogor Geber Vaksinasi

"Guru non-PNS atau honorer yang sudah 2 tahun masa bakti namun tidak atau belum mendapatkan bantauan insentif ini, maka bisa mengajukan data-datanya ke kami. Kalau datanya sudah masuk, insyaallah bantuan insentifnya akan mereka dapatkan," jelas Juanda. (Reza Zurifwan)


Editor : Doni Ramdhani