Insentif RT/RW di Bandung Barat Belum Cair 4 Bulan, Pengurus Pertanyakan Transparansi

Penggurus RT/RW di sebagian wilayah KBB mempertanyakan transparansi pencairan dana insentif yang sudah 4 bulan belum juga cair

Insentif RT/RW di Bandung Barat Belum Cair 4 Bulan, Pengurus Pertanyakan Transparansi
Penggurus RT/RW di sebagian wilayah KBB mempertanyakan transparansi pencairan dana insentif yang sudah 4 bulan belum juga cair. Foto ilustrasi

INILAHKORAN.ID – Sejumlah pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mulai meradang lantaran insentif kinerja dari Pemkab Bandung Barat tak kunjung cair.

Bahkan, hingga pertengahan April 2026, dana yang seharusnya dibayarkan secara rutin setiap bulan tersebut belum juga diterima, terhitung sejak periode Januari hingga April 2026. 

"Keterlambatan ini memicu keresahan di kalangan pengurus RT dan RW. Selain menuntut hak yang seharusnya mereka terima, mereka juga mempertanyakan mekanisme pencairan yang dinilai tidak transparan," kata salah satu ketua RW di Kecamatan Cisarua, Aan, Senin (20/4/2026).

Hingga saat ini, Aan menyebut, belum ada penjelasan resmi maupun kepastian jadwal pencairan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada para pengurus di lapangan. 

"Situasi ini membuat mereka, termasuk saya berada dalam ketidakpastian, padahal insentif tersebut merupakan bentuk apresiasi atas pengabdian kami kepada masyarakat," ujarnya.
 
Aan mengaku, dirinya bersama rekan-rekan pengurus hanya mendapatkan jawaban standar tanpa kepastian saat menanyakan hal ini ke pihak kecamatan. 

“Kami atas nama pengurus RW menanyakan kejelasan insentif empat bulan ini, apakah akan dicairkan atau tidak. Sampai hari ini belum ada informasi yang jelas, kami hanya disuruh menunggu tanpa arah yang pasti,” paparnya.
 
Aan mengungkapkan, mekanisme penyaluran insentif biasanya dilakukan melalui instansi kecamatan sebelum diteruskan ke masing-masing RT dan RW di wilayah kerjanya. 

"Untuk tahun ini, alur penyaluran tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya," ucapnya.

Lebih lanjut Aan menuturkan, besaran insentif yang diterima oleh seorang Ketua RW, yakni sekitar Rp185 ribu per bulan. Meskipun nilainya tidak besar, dana tersebut dinilai sangat membantu sekaligus menjadi motivasi bagi mereka untuk terus menjalankan tugas.
 
“Jumlahnya memang tidak seberapa, tapi ini bentuk pengakuan atas kerja kami. Kami yang setiap hari menangani berbagai urusan warga, mulai dari pengurusan administrasi kependudukan, pendataan warga, hingga menangani masalah sosial di lingkungan. Tanpa peran kami, pelayanan ke masyarakat akan terhambat,” bebernya.
 
Aan menilai posisi RT dan RW memiliki peran strategis dalam mendukung program-program pemerintah. Oleh karena itu, keberadaan mereka seharusnya mendapatkan perhatian serius. 

"Kami hanya meminta Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk segera memberikan kejelasan resmi terkait nasib insentif tersebut," ujarnya.
 
Selain itu, Aan juga menyoroti lemahnya koordinasi antar instansi yang menjadi penyebab minimnya informasi di lapangan. Ia berharap komunikasi antara pemerintah daerah dan pihak kecamatan diperbaiki agar tidak terjadi miskomunikasi yang merugikan pengurus lingkungan.
 
“Kami hanya berharap ada kepastian dan perhatian. Jangan sampai kami yang bekerja di garis terdepan melayani masyarakat justru merasa diabaikan oleh pemerintah. Dukungan seperti insentif ini sangat dibutuhkan agar kinerja kami tetap optimal,” tandasnya. ***


Editor : Ahmad Sayuti