H-1 Iduladha, Dispernakan KBB Periksa 10.143 Hewan
Jelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, Dinas Perikanan dan Peternakan (Dispernakan) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah menuntaskan pemeriksaan hewan kurban.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Jelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, Dinas Perikanan dan Peternakan (Dispernakan) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah menuntaskan pemeriksaan ketat terhadap ribuan hewan kurban yang beredar di wilayahnya.
Hingga H-1 perayaan, tercatat sebanyak 10.143 ekor hewan telah menjalani pemeriksaan kesehatan (antemortem) dan verifikasi kelayakan umur, yang dilakukan oleh 61 petugas berpengalaman yang disebar merata ke 16 kecamatan se-Kabupaten Bandung Barat.
Hasilnya, ribuan hewan dinyatakan sehat, namun ratusan lainnya terpaksa ditolak karena sakit, cacat, belum cukup umur, maupun melanggar aturan perlindungan ternak.
Kepala Dispernakan, Wiwin Aprianti melalui Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dispernakan KBB, drh Acep Rochimat mengungkapkan, dari jumlah total yang diperiksa, tim menemukan 148 ekor hewan dalam kondisi sakit dan dinilai tidak layak dijadikan kurban.
"Hewan-hewan tersebut tidak diberikan stiker tanda 'Sehat' dan dilarang masuk proses penyembelihan. Rinciannya meliputi 70 ekor sapi, 2 ekor kerbau, dan 76 ekor domba," kata Acep, Selasa (26/5/2026)
Berdasarkan pengamatan petugas, terang Acep, gangguan kesehatan yang paling banyak ditemukan berupa penyakit pada bagian mata, yang diduga kuat dipicu oleh stres dan perubahan kondisi lingkungan akibat perjalanan pengiriman dari daerah asal menuju lokasi penjualan di Bandung Barat.
"Alhamdulillah, dari ribuan hewan yang kami cek, tidak ditemukan satu pun yang positif mengidap Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS)," terangnya.
"Ini kabar baik, artinya keamanan pangan dan kesehatan masyarakat relatif terjamin. Namun, kami tetap tegas menolak hewan yang sakit atau terganggu kesehatannya meski bukan penyakit menular," ujarnya.
Selain masalah kesehatan, lanjut drh. Acep pelanggaran terbanyak kedua berkaitan dengan kriteria umur. Ia menyebut, ada sebanyak 1.175 ekor hewan ternyata masih berusia muda atau belum memenuhi standar umur syariat dan peraturan.
"Jumlah ini terdiri dari 620 ekor domba, 554 ekor sapi, dan 1 ekor kerbau. Sama seperti hewan sakit, hewan yang belum cukup umur juga tidak mendapatkan stiker kelayakan dan dikembalikan kepada pedagang," sebutnya.
Poin yang lain yang tak kalah penting, kata drh. Acep, yakni masih banyaknya pedagang yang menjajakan hewan betina untuk dijadikan kurban.
Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan praktik tersebut melanggar hukum lantaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang telah diperbarui dengan UU Nomor 41 Tahun 2014, penyembelihan sapi betina yang masih produktif adalah tindakan yang dilarang keras.
Aturan ini dibuat untuk melindungi populasi ternak nasional dan mendukung program swasembada daging.
"Siapa pun yang menjual, memotong, atau bahkan petugas yang memberikan stiker pada hewan betina produktif bisa diproses hukum," imbuhnya.
"Sanksinya berat, yakni penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp300 juta rupiah. Kami tidak main-main dengan aturan ini, demi menjaga ketersediaan bibit ternak di masa depan," tegasnya.
Dari total 10.143 ekor yang diperiksa, sambung drh. Acep, akhirnya hanya 8.820 ekor yang dinyatakan lulus uji kelayakan, sehat, cukup umur, dan memenuhi syarat peraturan perundang-undangan untuk dijadikan hewan kurban.
Untuk memperkuat pengawasan hingga ke tingkat warga, ungkap drh. Acep, Dispernakan KBB juga telah mengaktifkan layanan pengaduan cepat melalui nomor 0811 200 762.
"Masyarakat diminta berperan aktif melaporkan jika menemukan hewan kurban yang terlihat tidak sehat, mencurigakan, tidak bersertifikat, atau ada indikasi pelanggaran aturan perdagangan hewan," bebernya.
"Langkah ini juga diambil agar perayaan Iduladha berjalan aman, syariat terjaga, dan ketahanan pangan daerah tetap terjaga," tandasnya. ***
Editor : JakaPermana

