88 UMKM Kota Bogor Didorong Naik Kelas

Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (Diskuk) Jawa Barat mengumpulkan puluhan Usaha Mikro Kecil dan Mencegah (UMKM) untuk naik kelas di Paseban Sri Baduga,

88 UMKM Kota Bogor Didorong Naik Kelas
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (Diskuk) Jawa Barat mengumpulkan puluhan Usaha Mikro Kecil dan Mencegah (UMKM) untuk naik kelas di Paseban Sri Baduga,

INILAHKORAN.ID - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (Diskuk) Jawa Barat mengumpulkan puluhan Usaha Mikro Kecil dan Mencegah (UMKM) untuk naik kelas di Paseban Sri Baduga, Balai Kota Bogor, Kecamatan Bogor Tengah pada Selasa (26/5/2026). Program UMKM naik kelas ini dibuka oleh Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim ini akan mendampingi 88 pelaku UMKM selama 4 bulan agar naik kelas.

Wali Kota Bogor Dedie Rachim memaparkan, ini gagasan dari Diskuk Jawa Barat melaksanakan kegiatan UMKM naik kelas, Kota Bogor sendiri memiliki program pendampingan juga, tetapi dalam bentuk misalnya APBD yang membantu UMKM mendaftarkan NIB, KBLI, termasuk NPWP dan sertifikasi halal. 

"Jadi, itu program yang ada di Pemkot Bogor dibantu oleh APBD Kota Bogor. Kalau kami kombinasikan dengan Provinsi Jawa Barat, tentu akan ada banyak tambahan-tambahan pengetahuan UMKM bagaimana mereka bisa memasarkan di level yang lebih tinggi," ungkap Dedie kepada wartawan. 

Dedie menerangkan, sehingga semisal produk UMKM bisa masuk di Indomaret, Alfamart dengan kelengkapan sisi administrasi dan persyaratan. Kalau sudah memenuhi tadi seluruhnya, maka dianggap UMKM ini bisa bertanggung jawab atas produknya.

"Nah, ini yang sesungguhnya kita inginkan. Artinya siapapun nanti pasar yang mereka bisa menyerap produk mereka, tentunya mereka sudah yakin bahwa produk ini sudah memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu. Karena namanya produk seperti UMKM ini kan kebanyakan sektornya sektor pangan ya, kuliner atau misalnya snack dan lain sebagainya," jelasnya. 

"Jadi, memang ini yang kami butuhkan dan alhamdulillah terima kasih dari sekian banyak yang sudah diseleksi ada 88 UMKM Kota Bogor yang bisa ikut dalam pendampingan selama 4 bulan," tambah Dedie didampingi Kepala DinKUMKMDagin Kota Bogor Rahmat Hidayat serta Kabid UMKM Kota Bogor, Devi Librianti Juvita Permata.

Dedie membeberkan, perihal Pedagang Kaki Lima (PKL) naik kelas, untuk kegiatan berniaga itu adanya di pasar. Sehingga keadilan itu terbentuk. Karena untuk di pasar pedagang itu punya tanggung jawab. Semisal bagaimana membayar listriknya, sewa tempat, dan kebersihannya. 

"Jadi, mereka tentu tidak boleh lagi di badan jalan atau diatas trotoar. Karena ada pedagang yang sudah punya NIB, KLI-KBLI, NPWP dan sebagainya. Nah, bersainglah secara sehat ya. Jadi, naik kelasnya dengan cara tadi, mau bertanggung jawab terhadap produknya, bertanggung jawab terhadap bagaimana lingkungan yang dijadikan sebagai tempat usaha dan bagaimana kebersamaan," bebernya. 

"Ya, karena di Islam kan berniaga ya di pasar. Sembilan dari sepuluh pintu rezeki itu dari berniaga. Tapi, tentu yang mempunyai nilai keberkahan," pungkas Dedie. ***


Editor : JakaPermana