Hadist Masbuk dalam Sholat, Ikuti Saja Gerakan Imam

Seorang makmum dikatakan mendapatkan pahala sholat jamaah ketika mendapatkan tasyahud akhir bersama imam.

Hadist Masbuk dalam Sholat, Ikuti Saja Gerakan Imam
Ilustrasi sholat berjamaah/ Hadist Masbuk dalam Sholat, Ikuti Saja Gerakan Imam

INILAHKORAN, Bandung-  Seorang makmum dikatakan mendapatkan pahala sholat jamaah ketika mendapatkan tasyahud akhir bersama imam.

Ini pendapat Syafi’iyyah dan Hanafiyah. Mereka berdalil dengan hadits dari Abu Qatadah radhiallahu’anhu:

بيْنَما نَحْنُ نُصَلِّي مع النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ إذْ سَمِعَ جَلَبَةَ رِجَالٍ، فَلَمَّا صَلَّى قَالَ: ما شَأْنُكُمْ؟ قالوا: اسْتَعْجَلْنَا إلى الصَّلَاةِ؟ قَالَ: فلا تَفْعَلُوا إذَا أتَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَعلَيْكُم بالسَّكِينَةِ، فَما أدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وما فَاتَكُمْ فأتِمُّوا

“Ketika kami akan sholat bersama Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau mendengar orang-orang yang berteriak-teriak. Maka beliau bertanya: ada apa dengan kalian? Mereka menjawab: kami terburu-buru untuk mendapati sholat jamaah. Nabi lalu bersabda: jangan lakukan demikian (terburu-buru). Jika kalian mendatangi sholat maka hendaknya bersikap tenang. Yang kalian dapati dari sholat jamaah, maka ikutilah. Yang terlewat maka sempurnakanlah” (HR. Bukhari no.635, Muslim no.603).

Baca Juga: Terlalu! Penipu Ngaku Jadi Wali Kota Bogor Bima Arya Gasak Uang PAUD, Begini Modusnya

Dalam riwayat lain:

إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ، فلا تَأْتُوهَا تَسْعَوْنَ، وأْتُوهَا تَمْشُونَ، عَلَيْكُمُ السَّكِينَةُ، فَما أدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وما فَاتَكُمْ فأتِمُّوا

“Jika iqamah sudah dikumandangkan maka jangan berlarian menuju sholat. Namun berjalanlah biasa. Dan hendaknya kalian bersikap tenang. Yang kalian dapati dari sholat jamaah, maka ikutilah. Yang terlewat maka sempurnakanlah” (HR. Bukhari no.908, Muslim no.602). 

Masbuk dalam sholat dalam hadist diatas dijelaskan bukan berarti bisa disengajakan dengan santai. 

Baca Juga: Bolehkah Sholat Menggunakan Mukena Bermotif? Ini Penjelasan Hukumnya dari Buya Yahya

Tapi tetap hanya bisa dilakukan dalam keadaan terdesak setelah ada usaha berjamaah di awal waktu bersama imam.

Seperti dicontohkan para sahabat dengan cepat berlarian terburu-buru saat Rasulullah SAW akan memulai sholat berjamaahnya.***(Lia Kamilah)


Editor : inilahkoran