Haji Ilegal Digagalkan di Soetta: 10 Jemaah Terungkap Gunakan Visa Kerja
Keberangkatan 10 calon jemaah haji ilegal yang hendak menuju Tanah Suci melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil digagalkan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soetta
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Keberangkatan 10 calon jemaah haji ilegal yang hendak menuju Tanah Suci melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil digagalkan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soetta, bekerja sama dengan pihak Imigrasi dan Kementerian Agama. Rombongan yang berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berusaha menunaikan ibadah haji menggunakan visa kerja, bukan visa haji resmi.
Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol. Ronald Sipayung, mengungkapkan bahwa para calon jemaah haji ini sudah menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap rincian lebih dalam mengenai jalur keberangkatan ilegal yang mereka gunakan. "Mereka berencana berangkat ke Tanah Suci, namun menggunakan visa kerja," ujar Ronald.
Pencegahan keberangkatan ini terjadi setelah petugas Imigrasi mencurigai rombongan tersebut pada penerbangan Malindo Air rute Jakarta-Malaysia, pada Selasa (15/4) sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas sempat terkecoh karena rombongan tersebut membawa koper yang seragam seperti jemaah haji atau umrah pada umumnya. Namun, penerbangan untuk umrah sementara ini dihentikan karena persiapan ibadah haji yang dijadwalkan mulai Mei mendatang.
Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono, menambahkan bahwa awalnya, petugas Imigrasi Soekarno-Hatta merasa curiga terhadap rombongan tersebut, yang berjumlah 10 orang, terdiri dari 9 calon jemaah haji dan 1 pihak travel. Akhirnya, mereka ditunda keberangkatannya dan diserahkan kepada Polres Bandara Soetta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa para calon jemaah haji ilegal ini berencana berangkat dengan menggunakan visa kerja, dan telah membayar kepada pihak travel KBG dengan biaya bervariasi antara Rp 100 juta hingga Rp 200 juta per orang. "Mereka telah membayar sejumlah uang yang cukup besar kepada pihak travel untuk menjalankan ibadah haji melalui jalur yang tidak sah," jelas Yandri.
Pihak kepolisian kini bekerja sama dengan Kementerian Agama untuk menangani kasus ini lebih lanjut. Dengan penindakan tegas ini, diharapkan dapat mencegah praktik ilegal yang merugikan calon jemaah haji dan memastikan keberangkatan ibadah haji dilakukan sesuai prosedur yang sah.
Editor : Firda Rachmawati

