Hari Kesembilan, Tim Pemburu Tindak 191 Pelanggaran PPKM

Hingga hari kesembilan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa Bali Kota Bogor, tim pemburu pelanggar protokol kesehatan berhasil menindak 191 pelanggaran. Selain individu, para pelanggar itu terdiri dari perusahaan dan restoran.

Hari Kesembilan, Tim Pemburu Tindak 191 Pelanggaran PPKM
Foto: Rizki Mauludi

INILAH, Bogor - Hingga hari kesembilan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa Bali Kota Bogor, tim pemburu pelanggar protokol kesehatan berhasil menindak 191 pelanggaran. Selain individu, para pelanggar itu terdiri dari perusahaan dan restoran.

"Dari total 191 pelanggar yang ditindak itu denda yang terkumpul sekitar Rp7 juta. Kami tidak terlalu agresif karena kami tetap sesuai dengan koridor seperti jam operasional, penerapan prokes, terutama di pembatasan kapasitas pengunjung di restoran dan rumah makan, jam operasional sampai pukul 21.00 WIB dan pukul 22 00 WIB batas waktu mereka tutup," kata Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach, Rabu (20/1/2020).

Dia menilai, masyarakat sekarang mulai lebih disiplin dengan adanya tim pemburu pelanggar. Tim itu terdiri dari unsur Polresta Bogor Kota, TNI, dan Satpol PP Kota Bogor.

Baca Juga : Jalan Jenderal Sudirman Kota Bogor Diberlakukan Buka Tutup Situasional

"Kami terjun ke lapangan, turun bersama-sama dan patroli mobile. Sehingga warga sekarang sudah naik lagi kedisiplinanya terkait pemakian masker," tambah Agus.

Dia menjelaskan, untuk pelanggar terbanyak individu itu terkait tidak menggunakan masker. Namun, temuan di lapangan angkanya cenderung menurun. (Rizki Mauludi)

Baca Juga : Bencana Gunung Mas Belum Beres, Longsor Terjadi di Cibeureum


Editor : Doni Ramdhani