Hari Pertama Ramadan, Polresta Bogor Sita Ratusan Miras dan Puluhan Remaja Bersajam Diamankan

Sebanyak 133 botol Miras diamankan tim Kujang Polresta Bogor Kota dan 20 orang remaja yang kedapatan membawa Senjata Tajam (Sajam) digelandang ke Polsek Bogor Selatan.

Hari Pertama Ramadan, Polresta Bogor Sita Ratusan Miras dan Puluhan Remaja Bersajam Diamankan
Sebanyak 133 botol Miras diamankan tim Kujang Polresta Bogor Kota dan 20 orang remaja yang kedapatan membawa Senjata Tajam (Sajam) digelandang ke Polsek Bogor Selatan.

INILAHKORAN, Bogor - Polresta Bogor Kota kembali menggelar razia minuman keras (miras) dan patroli rutin pada Rabu hingga Kamis 23 Maret 2023 dinihari. 

Hasilnya sebanyak 133 botol Miras diamankan tim Kujang Polresta Bogor Kota dan 20 orang remaja yang kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) digelandang ke Polsek Bogor Selatan.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso memaparkan, razia dari Tim Kujang Polresta Bogor Kota kali ini merupakan razia miras pertama di bulan Ramadan, hasilnya tidak main-main, dari satu toko di Jalan Warung tim berhasil menyita 133 botol miras dari berbagai merk tanpa izin edar.

"Selain menyita ratusan botol miras, kami juga mendata penjual dan mengambil tindakan sesuai pelanggaran hukum yang telah dilakukannya," ungkap Bismo kepada wartawan pada Kamis 23 Maret 2023.

Bismo melanjutkan, razia miras digelar untuk mencegah aksi kriminalitas jalanan dan tawuran remaja yang salah satunya kerap dipicu usai meminum alkohol. Lebih dari itu, razia dilakukan untuk menciptakan kondusifitas di wilayah Kota Bogor. 

"Kami akan terus menggelar operasi miras dan patroli kerawanan malam secara rutin dan berkelanjutan. Sebab ini merupakan tindakan preventif," papar Bismo.

Bismo membeberkan, selain Miras, pihaknya juga mengamankan 20 orang remaja yang kedapatan membawa sajam dengan barang bukti 3 celurit dan 1 unit motor vario di Gang Aut dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Bogor Selatan.

"Pengamanan dilakukan personel samapta Polresta Bogor Kota bersama personel Polsek Bogor Selatan. Kami jerat UU darurat No 12 tahun 1951, sebagai bagian dari upaya pencegahan jatuhnya korban luka dan jiwa," tegasnya.

"Untuk pencegahan kenakalan remaja, maka harus libatkan semua pihak, orang tua, lingkungan, sekolah, pemerintah, Polri dan semua elemen masyarakat," tambah Bismo.

Bismo menjelaskan, dengan upaya antisipasi kejahatan ini diharapkan mampu mengurangi gangguan kamtibmas yang mengancam aktivitas masyarakat dengan kekerasan di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.

"Kami juga melakukan monitoring kewillayahan serta potensi kerawanan kejahatan malam seperti pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat) hingga pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Selain Tim Kujang, jajaran Bajra dengan Blue light Patrol juga bergerak rutin untuk memberikan detterence effect, termasuk menyambangi masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait kerawanan yang terjadi," pungkasnya.

Rizki Mauludi


Editor : Ahmad Sayuti