Harta Istri tak Wajib Diberitahukan Pada Suami

KALAU pertanyaannya berdosa atau tidak, maka jawabannya tergantung apakah pekerjaan itu wajib atau tidak. Sebuah pekerjaan wajib bila tidak dikerjakan akan berdosa. Atau sebaliknya, sebuah pekerjaan haram apabila dikerjakan, malah berdosa.

Harta Istri tak Wajib Diberitahukan Pada Suami
Ilustrasi/Net

KALAU pertanyaannya berdosa atau tidak, maka jawabannya tergantung apakah pekerjaan itu wajib atau tidak. Sebuah pekerjaan wajib bila tidak dikerjakan akan berdosa. Atau sebaliknya, sebuah pekerjaan haram apabila dikerjakan, malah berdosa.

Masalahnya sekarang, apakah ada kewajiban bagi istri untuk memberitahu kekayaannya kepada suami? Atau haramkah seorang istri tidak memberitahu kekayaannya kepada suami?

Maka masalahnya harus kita kembalikan kepada kedudukan harta istri di depan suami. Dalam syariat Islam, harta kekayaan milik istri adalah sepenuhnya hak istri. Suami tidak berhak apapun dari harta istrinya, kecuali bila istri memang berniat memberinya, menghadiahkannya atau bersedekah kepada suaminya.

Baca Juga : Astagfirullah, Kemana Catatan Amalku?

Otomatis secara hukum hitam putihnya, sebenarnya tidak ada hak pada suami untuk menguasai harta kekayaan milik istrinya. Dan termasuk juga tidak punya hak memaksa untuk mengetahui jumlah harta kekayaan istrinya itu.

Sebaliknya, kalau kita memandang dari harta kekayaan suami, maka pada sebagian harta suami ada hak istri. Meski ukuran atau persentasenya tidak secara baku ditetapkan, namun hak itu ada.

Sehingga dalam fiqih Islam, seorang istri yang mengambil harta suaminya tanpa izin, tidak terkena hukum potong tangan. Karena syarat hudud pencurian tidak terpenuhi, yaitu pada sebagian harta itu ada hak istri, di samping istri memang punya akses untuk memakai harta suami.

Baca Juga : Pasangan Suami Istri Ahli Surga

Apa yang kami sebutkan di atas semata-mata dipandang sebelah mata, yaitu dari kaca mata hukum. Namun perlu diketahui, bahwa hidup kita ini tidak mungkin hanya didekati dengan pertimbangan hukum hitam putih semata. Bahkan agama Islam itu bukan 100% berisi hukum hitam putih, tetapi di dalamnya ada juga diatur masalah akhlak, etika, hubungan interpersonal, qona'ah, 'iffah, itsar dan seterusnya.

Halaman :


Editor : Bsafaat