Hasto Kristiyanto Ditahan KPK: Dugaan Intervensi dan Upaya Hambat Penangkapan Buronan Harun Masiku
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa penahanan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, tidak akan mengendurkan upaya pencarian terhadap buronan KPK, Harun Masiku.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa penahanan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, tidak akan mengendurkan upaya pencarian terhadap buronan KPK, Harun Masiku.
Setyo menegaskan bahwa hingga kini tim penyidik masih bekerja keras untuk melacak dan menangkap Harun Masiku, yang telah buron sejak 2020.
"Pencarian Harun Masiku sampai saat ini penyidik masih berusaha secara maksimal untuk memastikan keberadaannya dan tetap berusaha untuk bisa melakukan penangkapan," ujar Setyo dikutip dari ANTARA.
KPK juga mengajak masyarakat untuk turut memberikan informasi jika mengetahui keberadaan Harun Masiku.
"Kami tentu dari KPK memohon restu, memohon dukungan dari masyarakat, untuk bisa memberikan informasi mana kala masyarakat mengetahui keberadaan yang bersangkutan," tambahnya.
Penahanan terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pada Kamis (20/2/2025) malam. Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut mengatur tindakan merintangi penyidikan atau obstruction of justice.
Menurut KPK, tindakan Hasto Kristiyanto telah menghambat penegakan hukum dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020 terkait dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Harun Masiku, yang saat itu menjadi salah satu target OTT, berhasil melarikan diri.
Menurut Setyo Budiyanto, Hasto diduga kuat terlibat dalam upaya pelarian Harun Masiku. Ia disebut memerintahkan seorang penjaga Rumah Aspirasi PDIP, Nur Hasan, untuk menghubungi Harun Masiku dan menyarankan agar ponselnya direndam dalam air serta segera melarikan diri.
"Atas perbuatan tersebut, menyebabkan HM tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini," jelas Setyo.
Tak hanya itu, pada 6 Juni 2024, sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK, Hasto kembali diduga melakukan tindakan menghalangi penyidikan. Ia disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan sebuah ponsel yang berisi informasi terkait pelarian Harun Masiku.
"Di mana (dalam ponsel tersebut) terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian tersangka HM yang perkaranya saat ini sedang ditangani KPK," ujar Setyo.
Terlepas dari penahanan Hasto Kristiyanto, KPK menegaskan bahwa pencarian terhadap Harun Masiku tetap menjadi prioritas. Buronan yang telah menghilang sejak 2020 itu masih menjadi teka-teki besar dalam kasus ini.
Pihak KPK kembali menekankan bahwa masyarakat bisa berperan dalam membantu menemukan Harun Masiku dengan memberikan informasi jika mengetahui keberadaannya.***
Editor : Yosep Saepul Ramadan
