Heboh Dugaan Biaya Siluman Pajak Kendaraan di KBB, Dedi Mulyadi Turun Tangan

Praktik layanan pajak kendaraan kembali jadi sorotan, setelah video dugaan pungutan liar (pungli) di Kabupaten Bandung Barat viral di media sosial. 

Heboh Dugaan Biaya Siluman Pajak Kendaraan di KBB, Dedi Mulyadi Turun Tangan
Video yang diunggah akun TikTok Deni Priaone memperlihatkan pengakuan seorang warga yang diminta membayar tambahan Rp700 ribu, agar proses pajak kendaraan mobilnya dapat diproses. Dalam rekaman tersebut, biaya itu disebut sebagai ongkos untuk 'nembak' KTP pemilik asli kendaraan. (ilustrasi/dok)

INILAHKORAN.ID - Praktik layanan pajak kendaraan kembali jadi sorotan, setelah video dugaan pungutan liar (pungli) di Kabupaten Bandung Barat viral di media sosial. Kasus itu memicu kekhawatiran publik soal transparansi dan integritas pelayanan pembayaran pajak.

Video yang diunggah akun TikTok Deni Priaone memperlihatkan pengakuan seorang warga yang diminta membayar tambahan Rp700 ribu, agar proses pajak kendaraan mobilnya dapat diproses. Dalam rekaman tersebut, biaya itu disebut sebagai ongkos untuk 'nembak' KTP pemilik asli kendaraan.

Petugas dalam video berdalih, biaya tambahan muncul karena kendaraan yang diurus bukan atas nama pembayar pajak, sehingga diperlukan penyesuaian data administrasi.

Sorotan publik yang meluas membuat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi angkat bicara. Ia memastikan dugaan praktik pungli tersebut langsung ditindaklanjuti.

“Saya ucapkan terima kasih atas pengaduannya dan segera kami tindak lanjuti dengan langkah penanganan yang cepat dan tepat,” ujar Dedi dikutip dari akun media sosialnya, Minggu (5/4/2026).

Dedi menegaskan, pelayanan pajak seharusnya berjalan transparan dan bebas dari pungutan di luar aturan. Ia mengingatkan, tidak boleh ada celah yang dimanfaatkan untuk membebani masyarakat.

“Tidak boleh ada biaya tambahan yang memperberat,” ucapnya.

Menurutnya, fungsi utama pemerintah adalah memberikan kemudahan layanan, termasuk dalam urusan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Praktik yang justru menyulitkan warga dinilai bertentangan dengan prinsip pelayanan publik.

Dedi juga menekankan, pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan, khususnya perbaikan dan pembangunan jalan.

“Terima kasih atas informasinya, tetap mengaspal, hatur nuhun,” tandasnya. 


Editor : Doni Ramdhani