Hendak Ambil 5 Kilogram Ganja, Kurir Narkoba Diringkus Polresta Bogor Kota

Polresta Bogor Kota berhasil meringkus seorang kurir narkoba jenis ganja berinisial R (28) saat hendak mengambil 5 kilogram ganja di Kampung Babakan Lio, Kelurahan Balumbangjaya, Kecamatan Bogor Barat.

Hendak Ambil 5 Kilogram Ganja, Kurir Narkoba Diringkus Polresta Bogor Kota

INILAHKORAN, Bogor - Polresta Bogor Kota berhasil meringkus seorang kurir narkoba jenis ganja berinisial R (28) saat hendak mengambil 5 kilogram ganja di Kampung Babakan Lio, Kelurahan Balumbangjaya, Kecamatan Bogor Barat.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, pengungkapan kasus ganja ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Balumbangjaya sampai Cifor kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

"Berbekal informasi itu, Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap R pada 27 November 2024 malam," ungkap Kasatnarkoba Kompol Eka Candra kepada wartawan pada Jum'at 06 Desember 2024.

Eka menjelaskan, penangkapan kurir narkoba jenis ganja berinisial R berawal dari petugas yang merasa curiga dengan pemuda ini tengah mencari sesuatu di bawah gerobak mie ayam. 

"Saat observasi di wilayah rawan tersebut, kami melihat ada seseorang dengan menggunakan sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan sambil mencari sesuatu di bawah gerobak mie ayam," jelasnya.

Eka memaparkan, setelah diamankan dan dilakukan interogasi oleh petugas, R mengakui bahwa dirinya akan mengambil paket narkoba jenis ganja. Di lokasi, petugas kemudian menemukan lima paket besar ganja yang dibungkus plastik hitam dengan berat 5.250 gram.

"Di situ kami berhasil menemukan dari bawah gerobak mie ayam berupa plastik hitam berisi lima paket ganja yang dilapisi lakban cokelat," paparnya.

Eka memberikan, kemudian R berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Bogor Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, R disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.


Editor : Ahmad Sayuti