Hendak Transaksi Upal di Taman Kartini, Polisi Amankan Pelaku
Hendak bertransaksi saat mengedarkan uang palsu di Taman Kartini Koto Cimahi pelaku diciduk pihak kepolisian
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Kasus peredaran uang palsu di Kota Cimahi kembali diungkap usai Unit Resmob Polres Cimahi mengamankan seorang pelaku berinisial VA di Taman Kartini, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Jumat 10 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono mengatakan, berawal dari informasi adanya peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Cimahi. Kemudian, pihaknya melakukan penyidikan di tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan terduga pelaku VA.
"Di TKP pelaku VA sedang bertransaksi uang palsu dan ditemukan uang palsu dengan nilai Rp 1,5 juta," kata Aldi saat ditemui di Mapolres Cimahi, Rabu 29 Mei 2024.
"Dari hasil interogasi pelaku VA membenarkan telah melakukan penjualan uang palsu dan mendapatkan uang tersebut dari pelaku PG," sambungnya.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dengan bergerak ke tempat pembuatan uang palsu tersebut di rumah tersangka PG. Di lokasi tim mengamankan PG berikut sejumlah alat yang digunakan untuk membuat uang palsu tersebut.
"Hasil pemeriksaan tersangka PG telah beroperasi membuat, mencetak dan mengedarkan uang palsu sejak Januari 2024," ujarnya.
Tak hanya itu, kata Aldi, tersangka PG juga pernah mencetak uang palsu hingga Rp 400 juta dari pemesan berinisial B yang hingga saat ini masih dilakukan pengejaran.
"Uang palsu yang sudah dicetak senilai Rp 400 juta itu sudah digeser ke daerah Jawa Tengah sesuai pesanan pelaku berinisial B," jelasnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut Aldi, PG ini belajar membuat uang palsu dari temannya. Namun, pihaknya bakal terus melakukan pendalaman.
"Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 244 KUHPidana, barang siapa dengan sengaja membuat uang dengan sengaja menyebar atau dengan sengaja mengeluarkan ke luar atau memakai uang palsu, dihukum penjara paling lama 15 tahun," ujarnya.
Pelaku PG mengaku, memilih jalan untuk membuat dan mengedarkan uang palsu itu lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
"Karena kebutuhan ekonomi dan saya belajar dari guru saya," ucapnya.***(agus satia negara)
Editor : Ahmad Sayuti
