INILAHKORAN- Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, bahwa tuntutan hukuman mati dan kebiri yang dijatuhkan Jaksa penuntun umum (JPU) kepada terdakwa Herry Wirawan diharapkan memberikan efek jera.
"Semua bisa sepakat, apa yang dilakukan itu extra ordinary, di luar batas kewajaran, sehingga wajar tuntutan itu ada tuntutan mati," kata Yana pada Rabu 12 Januari 2022.
Yana pun mengaku memahami apabila jaksa menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati. Perbuatan Herry Wirawan, dinilai sudah diluar batas nalar. Hukuman mati dan kebiri, dapat memberikan efek jera bagi mereka yang akan berbuat kejahatan.
"Saya pikir wajar. Akhirnya jaksa menuntut mati ke HW. Saya sepakat saja, karena kelakuannya, sikapnya di luar batas nalar. Mudah-mudahan ada efek jera kepada yang berniat melakukan hal serupa," ucapnya.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap 13 orang santriwati Herry Wirawan untuk dihukum mati saat persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 11 Januari. Selain itu terdakwa diminta untuk dihukum kebiri kimia. *** (Yogo Triastopo)