Herry Wirawan Divonis Hukuman Seumur Hidup, Ini Deretan Tuntutan yang 'Hilang' di Majelis Hakim
Herry Wirawan divonis hukuman seumur hidup dalam sidang di PN Bandung, Rabu 15 Februari 2022. Ada beberapa tuntutan JPU 'hilang'.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Akhirnya, Herry Wirawan divonis hukuman seumur hidup atas kasus pencabulan 13 santriwati di Bandung.
Majelis Hakim memutuskan vonis hukuman seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu 15 Februari 2022.
Vonis hukuman seumur hidup untuk Herry Wirawan lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan hukuman mati.
Baca Juga: Kontroversi HJG Makin panas, Benarkah Kabupaten Garut Berusia 209 Tahun?
Beberapa tuntutan jaksa, tidak diamini hakim dengan beberapa pertimbangan. Seperti hukuman mati bagi Herry, tidak dapat masuk dalam vonis.
"Pertimbangan hakim, perbuatan tersebut terbukti, tapi korban tidak menerima keadilan. Majelis hakim perlu memberikan keadilan bagi para korban maka didapatkan manfaat dan keadilan bagi korban terdakwa dan masyarakat," kata Hakim, saat membacakan putusan.
Selain itu, hakim juga mengugurkan uang denda bagi Herry, sebagaimana masuk dalam tuntutan.
Baca Juga: Baca Doa Ini Supaya Allah Lapangkan Hati, Ustadz Hanan Attaki: Masalah Besar Jadi Kecil
Hakim miliki pertimbangan, berdasarkan Pasal 67 KUHP, ketika orang dijatuhi hukuman mati dan pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhi pidana lagi.
Selain itu, terkait dengan pembubaran Yayasan Manarul Huda, yang dipimpin Herry, merupakan yayasan berbadan hukum.
Oleh karana berbadan hukum maka pendirian dan pembubaran mengacu pada undang-undang yayasan
Hakim menuturkan lantaran yayasan Herry tersebut berbadan hukum, maka perlu dilakukan pemeriksaan secara perdata di Pengadilan Negeri.
Adapun dalam hal ini, Herry bertindak sebagai perseorangan dalam mengelola yayasan tersebut.
"Sehingga pemeriksaan dilakukan perorangan perdata bukan perkara pidana," tutur hakim.
Begitu juga dengan pembekuan dan pencabutan yayasan. Hakim menilai pembekuan dan pencabutan yayasan tersebut beririsan dengan status yayasan yang berbadan hukum seusai yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga, perlu adanya gugatan secara perdata agar yayasan itu tak lagi berbadan hukum.
Baca Juga: Para Pedagang Pasar Baru Gelar Unjuk Rasa, Ini Tuntutan Mereka PT DAM Sawarga Maniloka Jaya
Di samping itu, perampasan harta serta aset yayasan juga erat kaitannya dengan yayasan. Sehingga apabila mau dilelang untuk biaya korban perlu putusan pengadilan.
"Majelis hakim berpendapat tidak bisa disita karena berkaitan dengan yayasan. Lelang apabila dilakukan pembubaran harus berdasarkan putusan pengadilan," tutur hakim.***(cesar yudistira)
Editor : inilahkoran


